Untung saat Wabah Corona, 111 Narapidana Hirup Udara Bebas


Untung saat Wabah Corona, 111 Narapidana Hirup Udara Bebas

Ka. Rutan bersama Narapidana -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Batam membebaskan 111 narapidana sejak tanggal 1-6 April 2020.

Hal itu diungkapkan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Batam, Yan Patmos melalui sambungan selulernya, Senin (6/4/2020).

"Pembebasan narapidna ini dilakukan berdasarkan PP No 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) Kemenkum Ham no 10 tahun 2020 tentang asimilasi narapidana yang sudah menjalani 1/2 masa pidana," kata Yan Patmos.

Narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi, kata Yan, harus memenuhi tiga syarat sesuai PP 99 thn 2012, diantaranya tidak memiliki atau menjalani subsider(denda) hukuman seperti Napi Narkoba, korupsi serta bukan Warga Negara Asing.

"Selain PP dan Permen, pembebasan narapidana juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditejan Pas) RI Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020," ujarnya.

Pembebasan narapidana, lanjutnya, dilakukan secara bertahap. Sejak tanggal 1 April 2020 lalu. Jumlah narapidana yang dibebaskan hingga hari ini berjumlah 111 orang.

"Narapidana yang dibebaskan hingga hari ini umumnya terjerat kasus tindak pidana umum," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, untuk tahap pembebasan narapidana besok, Ia belum bisa menyampaikan berapa jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

Sebelum membebaskan narapidana tersebut, sambungnya, pihak rutan terlebih dahulu memberikan pengarahan agar ketika keluar dan kembali ke rumah masing-masing, tetap melakukan isolasi mandiri dalam rangka mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.

“Para narapidana ini bebas sebelum waktunya dan pulang ke rumah masing-masing untuk asimilasi dan akan melakukan isolasi mandiri sampai tanggal bebas. Dan untuk pelaksanaan pengawasan di rumah akan dilakukan pihak Balai Pemasyarakatan," pungkasnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama