Terdakwa Pengemudi 'Mobil Terbang' Divonis 10 Bulan Penjara


Terdakwa Pengemudi 'Mobil Terbang' Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang Melalui Teleconference -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Farisa Valentina, pengemudi mobil terbang di Harbourbay, akhirnya divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/4/2020).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim Marta Napitupulu menilai perbuatan terdakwa Farisa Valentine telah terbukti lalai mengendarai kendaraannya sehingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.

"Menyatakan terdakwa Farisa Valentina telah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Marta saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Dipaparkan hakim Marta saat membacakan amar putusan, ada hal yang memberatkan terdakwa Farisa Valentine, yakni akibat perbuatannya, korban mengalami luka yang cukup serius serta harus mendapat perawatan intensif.

Sementara itu, lanjutnya, hal yang meringankan adalah keluarga terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban, bertanggung jawab, telah menyesali perbuatannya, dan berlaku sopan selama persidangan. 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Farisa Valentina dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan perintah aga terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

Vonis yang dijatuhkan 10 bulan penjara oleh majelis hakim, ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 bulan penjara.

"Hukuman terhadap kamu (terdakwa-red), telah dikurangi selama 2 bulan dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, apakah kamu terima, pikir-pikir atau banding," tanya Marta.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Farisa Valentina yang saat itu mengikuti persidangan secara online dari Rutan Perempuan Baloi didampingi penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari, untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Yang mulia, kami pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan menerima atau melakukan upaya hukum lainnya," kata penasehat hukum terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang menggantikan JPU Muhammad Risky Harahap juga masih menyatakan pikir-pikir.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harahap dalam surat dakwaan, kasus mobil terbang ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 November 2019 sekira pukul 05.00 wib.

Kala itu, kata Risky, terdakwa bersama temannya yaitu saksi Selvia Laura dan saksi Masruchan pergi menggunakan satu unit mobil Nissan Juke dengan bernomor Polisi BP 1916 AM warna hitam untuk mengambil mobil milik saksi Masruchan yang terparkir di parkiran Nomad Bar and Resto Harbour Bay.

Setelah meninggalkan parkiran sekira pukul 05.30 Wib pagi, kata dia, mobil Nissan Juke BP 1916 AM yang terdakwa kemudikan berjalan di dekat Apartemen Bayerina menuju ke arah pintu keluar Harbour Bay tiba-tiba mengalami lepas kendali, karena terdakwa salah menginjak gas sehingga menabrak pembatas jalan dan terbang ke seberang jalan.

"Pada saat keluar dari parkiran, ternyata terdakwa salah menginjak gas (yang seharusnya diinjak adalah rem) sehingga mobil tersebut mengalami lepas kendali dan menabrak pembatas jalan lalu terbang ke seberang jalan hingga menabrak seorang pejalan kaki yang saat itu sedang berolahraga pagi (jogging)," imbuhnya.

Akibat kecelakan tersebut, saksi korban bernama A Tju mengalami Luka robek dan patah tulang hidung, sebagaimana Surat Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Budi Kemuliaan No.2182/Dir/VER/XI/2019 tanggal 16 November 2019.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama