Brigjen Pol Argo Yuwono |
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi. Idham Azis menerbitkan tiga surat telegram perihal tindakan kepolisian dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Senin, (06/04/2020)
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya ketiga surat itu. Telegram pertama, terkait dengan perkara kejahatan siber. Surat dengan Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/202.
Kemungkinan masalah yang akan timbul yakni: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah, masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.
“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz, (4/4) di Jakarta.
Surat selanjutnya, Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Isinya tentang potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Lalu potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Surat Telegram lainnya, Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Kemungkinan masalah yang akan timbul yakni: Penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah, masalah lainnya seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet.
“Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber,” bunyi surat yang ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz, (4/4) di Jakarta.
Surat selanjutnya, Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Isinya tentang potensi pelanggaran jika pembatasan diberlakukan, seperti kejahatan yang terjadi pada arus mudik, kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan.
Lalu potensi menolak atau melawan petugas dalam pembubaran kerumunan, menghambat kemudahan akses penanggulangan bencana dan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan.
Surat Telegram lainnya, Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 berisi tentang tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Potensi masalah yang akan muncul seperti memainkan harga, menimbun kebutuhan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.
Surat ini dikeluarkan usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dalam menanggulangi Covid-19.
Andi Pratama