Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera menyidangkan kasus rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13, nomor 5 Sungai Panas, Kota Batam.
Hal ini setelah berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Batam, dinyatakan lengkap alias P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
"Berkas perkara rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di Sei Panas sudah P-21. Dalam waktu dekat, kami akan melimpahkannya ke Pengadilan agar segera disidangkan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi saat ditemui dikantornya, Rabu (21/4/2020).
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan, Kata dia, setelah pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari penyidik Bea dan Cukai. Adapun dalam berkas tahap 2 tersebut, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka berinisial JJ dan 70 karton minuman serta 19 karton rokok.
"Dalam perkara ini, tersangka JJ dijerat dengan pasal 103 Undang-undang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas, Blok A13, No 5 Sungai Panas, Kota Batam pada 20 Februari 2020 lalu.
Tindakan penyegelan ini dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.
"Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya, beberapa waktu lalu.
( Paschal Adonara)