Surat perihal permintaan data dan himbauan - |
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Pemerintah Desa Tarempa Barat Kabupaten Kepulauan Anambas terbitkan surat perihal permintaan data serta himbauan bagi warga luar dan warga yang baru datang atau kembali menggunakan transportasi laut maupun udara dilingkungan desanya, yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Tarempa Barat, Asmarandi. Rabu (1/4/2020).
Surat tersebut ditujukan langsung kepada RT dan RW dilingkungan Pemerintah Desa Tarempa Barat sebagai Instruksi dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tertera dalam surat bernomor 47/DS.TB/460/04.2020 itu harus dilaksanakan seluruh jajarannya dibawah.
Antara lain, menghimbau seluruh masyarakat desa serta aparatur desa terutama RT dan RW agar segera melakukan pendataan warga luar atau penduduk Desa Tarempa Barat yang baru datang dan kembali dari luar daerah.
Selain itu, surat itu juga menyampaikan ketegasan desa agar masyarakat desa atau warga luar yang baru memasuki wilayah Desa Tarempa Barat untuk melakukan karantina mandiri dirumahnya masing-masing selama 14 hari.
Selanjutnya, jika terdapat masyarakat yang mengalami gejala terkait virus corona seperti batuk, pilek, demam dan sesak napas untuk segara melapor kepada pihak pemerintah desa atau pihak lain yang terkait dalam pencegahan Covid-19.
Dalam menanggapi laporan masyarakat, Pemerintah Desa Tarempa Barat membuka call center dinomor 0823-8662-8500 (Asmarandi Kades Tarempa Barat) dan 0812-6100-2049 (Purnama Sekdes Tarempa Barat).
surat tersebut ditandatangani oleh Asmarandi yang diterbitkan pada 1 April 2020 bertujuan memberikan perlindungan dan kenyamanan bersama khususnya masyarakat Desa Tarempa Barat bebas dari wabah Covid-19.
(Ardian)