Nyolong Kompressor Majikannya, Pemuda ini Dihukum 1,4 Tahun Penjara


Nyolong Kompressor Majikannya, Pemuda ini Dihukum 1,4 Tahun Penjara

Sidang Online Terdakwa Irpan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terbukti mencuri Kompressor majikannya, terdakwa Irpan bin Irwan divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Taufik Nainggolan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam , Senin (27/4/2020).

Berdasarkan amar putusannya, ketua majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa meyakini bahwa perbuatan terdakwa Irpan bin Irwan telah terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke –4 dan 5  KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Irpan bin Irwan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata hakim Taufik.

Hukuman terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama1 tahun dan 6 bulan.

"Hukuman kamu (terdakwa-red) telah kami kurangi 2 bulan. Dengan hukuman ini, apakah kamu terima, pikir-pikir atau banding," tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Irpan bin Irwan pun tampak pasrah. Ia langsung menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," jawabnya. Hal Senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati yang menerima putusan itu.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pencurian yang dilakukan terdakwa Irpan bin Irwan terjadi pada hari senin tanggal 25 November  2019  sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Doorsmeer depan RSUD Embung Fatimah, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Kala itu, kata Nur, sapaan JPU Nurhasaniati, terdakwa Irpan bersama rekannya Ari Afrizal (DPO) dengan menggunakan sebuah obeng mencongkel engsel pintu gudang tempat alat doorsmeer milik saksi Novri Utama yang tak lain adalah majikannya sendiri.

"Setelah berhasil mencongkel gudang, terdakwa bersama rekannya kemudian mengambil 1 unit kompressor dan 1 unit mesin air jitpam untuk dijual ke para pembeli," terang JPU Nur.

Atas perbuatannya, saksi korban Novri Utama (Majikan Terdakwa -red) mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Irpan bin Irwan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke –4 dan 5  KUHP.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama