Kemenag Kuningan Laksanakan Surat Edaran Menteri Agama Terkait KUA Tutup Layanan Nikah per 1 April 2020


Kemenag Kuningan Laksanakan Surat Edaran Menteri Agama Terkait KUA Tutup Layanan Nikah per 1 April 2020

Ilustrasi-
KUNINGAN I  KEJORANEWS.COM : Kementerian Agama Kabupaten Kuningan menutup sementara layanan akad nikah. Hal tersebut dilakukan setelah adanya Surat Edaran Menteri Agama dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terkait aturan terbaru soal menikah selama wabah penyakit Covid-19.

Adanya surat edaran tersebut guna mencermati perkembangan penyebaran wabah Covid -19 yang semakin meluas. 

Dikatakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Dr. H. Hanif Hanafi M.Si melalui Kepala Seksi Bimas Islam, H. Ahmad Fauzi S.Ag.,M.Si, mengatakan, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020, pendaftaran nikah online dan pendaftaran melalui operator untuk akad nikah tanggal 1 April 2020 tidak dapat dilakukan. Surat edaran itu dalam upaya pencegahan sebaran virus Corona dan penyakit Covid-19. kata Ahmad Fauzi, Rabu (8/4/2020)

Lanjutnya, dan per-tanggal 26 Maret 2020 kemarin hingga pemberitahuan selanjutnya kami intruksikan kesemua pegawai KUA Kecamatan wajib bekerja di rumah. Untuk pelayanan mendesak disediakan beberapa nama petugas dan nomor kontaknya, ucap Ahmad

Soal calon pengantin yang mendaftar, Pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka. Namun, mekanisme pendaftaran tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA). Melainkan dilakukan secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id. terang Ahmad

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020," jelasnya

Selanjutnya pelayanan akad nikah yang dilakukan diluar KUA juga tidak dilayani. Masyarakat yang sudah masuk dalam daftar menikah hanya dilayani pelaksanaan akad nikahnya di KUA. Serta diatur pula kewajiban penggunaan masker bagi calon penganten pria serta sarung tangan, sebab harus bersalaman saat melakukan akad.

“Calon pengantin dan keluarga yang hadir harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Selama proses ijab, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan masker dan sarung tangan” ucapnya

Dan Poin lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut seperti halnya Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya itu tidak diperkenankan. Serta siapa saja yang boleh hadir saat akad nikah, itu jumlahnya tidak boleh lebih dari sepuluh orang. 

Sejauh ini selama masa kedaruratan, Kemenag Kuningan mendorong dalam pelayanan terhadap masyarakat serta menyelaraskan dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Demikian dikatakan Ahmad Fauzi 

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama