Fauzi, Kasi Intel Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, telah menerima limpahan berkas perkara gudang rokok dan Minuman Beralkohol (Mikol) di Komplek Pergudangan Villa Mas, Blok A 13, nomor 5 Sungai Panas, Kota Batam.
"Iya benar, kami telah menerima limpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Bea dan Cukai Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2020).
Fauzi menjelaskan, saat ini berkas perkara rokok dan Mikol itu sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti terkait persyaratan formil dan materilnya.
Jaksa peneliti, kata Fauzi, membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apabila dalam kurun waktu itu sudah dinyatakan lengkap, maka akan diterbitkan P-21, begitu juga sebaliknya.
"Apabila setelah dilakukan penelitian diketahui persyaratan formil dan materilnya dinyatakan lengkap, maka perkara tersebut langsung di P21. Sebaliknya, apabila belum lengkap maka berkas tersebut akan di P19-kan atau dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk jaksa ," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Bea dan Cukai Batam melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol ( Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas, Blok A13, No 5 Sungai Panas, Kota Batam pada 20 Februari 2020 lalu.
Tindakan penyegelan ini dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.
"Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya.
*Adonara*