Novriadi, Kasi Pidum Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus Laka Kerja di PT Bandar Abadi dari penyidik Kepolisian.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi mengatakan sudah hampir beberapa Minggu, pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polresta Barelang.
"SPDP perkara Laka kerja di PT Bandar Abadi sudah diterima dari penyidik polisi sejak beberapa Minggu lalu," kata Novriadi, saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020) di Kantor Kejari Batam.
Dalam SPDP itu, kata dia, penyidik belum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dari peristiwa naas yang menewaskan 1 orang pekerja dan 6 lainnya mengalami luka bakar.
"Dalam perkara ini, belum ada penetapan tersangka, baru SPDP tanpa menyebutkan adanya tersangka," kata dia.
Terkait belum adanya tersangka dalam kasus ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan masih menunggu penyidik Polresta Barelang untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
Novriadi menjelaskan, SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik. SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Mekanisme itu Berdasarkan Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.
"Saat ini status perkara masih penyidikan umum. Jadi penyidik masih mencari siapa pihak yang paling bertanggung jawab terkait peristiwa pidana tersebut. Kita tunggu sajalah, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Rihat Aruan (55) dan 6 pekerja lainnya mengalami luka bakar terjadi di galangan kapal PT Bandar Abadi Tanjunguncang, Sabtu (14/03/2020) sekitar pukul 09.30 WIB lalu.
Rihat diketahui mendapatkan luka bakar yang cukup serius di bagian kedua kaki dan kedua tangannya. Korban pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.54 WIB.
*Adonara*