Kapolres Kepulauan Anambas Berikan Keterangan Terkait Penyerangan Posko Gustu Covid-19 Jemaja


Kapolres Kepulauan Anambas Berikan Keterangan Terkait Penyerangan Posko Gustu Covid-19 Jemaja

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Cakhyo Dipo Alam -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cakhyo Dipo Alam, memberikan keterangan resmi terkait peristiwa pengeroyokan terhadap Roni Kurniawan, relawan Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Kecamatan Jemaja, pada beberapa waktu yang lalu, Minggu (19/04/2020). 

Namun dia membantah telah terjadi penyerangan terhadap Posko Gugus Tugas (Gustu) Penanganan Covid-19 di Kecamatan Jemaja. 

"Jadi sekali lagi, tidak ada penyerangan terhadap Posko Gugus Tugas Covid-19, di Kecamatan Jemaja, yang ada adalah pengeroyokan terhadap relawan Covid-19 Jemaja, dan saat ini sedang ditangani Polsek Jemaja," terang Cakhyo Dipo Alam, melalui press releasenya, Minggu (26/04/2020).

Adapun ketiga pelaku pengeroyokan itu, masing-masing (TM) (RW) dan (DR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jemaja.  

Press release Kapolres itu, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa telah terjadi penyerangan terhadap Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan Jemaja. 

Mengenai pengeroyokan, terhadap relawan Covid-19 atas nama Roni Kurniawan, Cakhyo menjelaskan kejadian itu berawal dari adanya sekelompok anak remaja yang nongkrong dan kemudian dihimbau oleh petugas Covid-19, untuk membubarkan diri.

Namun, oleh anak tersebut, tidak menerima himbauan itu dan bahkan salah satu dari mereka mengeluarkan kata-kata arogan dengan menjawab “saya ber-Tuhan dan tidak takut corona”. 

Kemudian oleh korban (Roni Kurniawan), mendatangi anak tersebut dengan maksud untuk menanyakan pernyataan yang anak-anak itu (pelaku) tersebut lontarkan. Dan kemudian baju anak tersebut tertarik oleh korban sehingga robek. 

Atas kejadian tersebut, anak itu menyampaikan kepada keluarganya yang kemudian beberapa orang datang ke Posko Gustu Covid-19. Di Posko itu, mereka protes mengapa baju anak tersebut bisa robek, dan terjadi adu mulut. 

"Jadi sekali lagi, selama di Posko itu, tidak ada terjadi penyerangan terhadap petugas Posko maupun orang lain," kata Kapolres lagi.

Namun, setelah keluarga anak tersebut pulang, kemudian ada 3 Orang teman anak tersebut yang memukuli korban di depan BSM yang. pada saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya.

"Jadi yang ada adalah peristiwa pengeroyokan terhadap relawan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Jemaja, yang saat ini sedang disidik oleh Polsek Jemaja," tambah Cakhyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Jamaja telah menahan tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial (TM) (RW) dan (DR) pada Minggu, 19 April 2020. Mereka diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

(Ardian) 
Lebih baru Lebih lama