Aniaya Pacar karena Uang Sewa Mobil, WN Singapura Dihukum 6 Bulan Penjara


Aniaya Pacar karena Uang Sewa Mobil, WN Singapura Dihukum 6 Bulan Penjara

Terdakwa Norizal -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Warga Negara (WN) Singapura, Norizal bin Mohamed Yatim, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Naimatur Ridha di salah satu apartemen di Kota Batam.

Menurut ketua majelis hakim Jasael, vonis yang dijatuhkan karena berdasarkan pada fakta persidangan, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal l 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Norizal bin Mohamed Yatim dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Jasael, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/4/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yaitu 6 bulan penjara. "Terdakwa, vonis yang barusan Kami jatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa. Atas putusan itu, Kamu terima, pikir-pikir atau banding,” tanya majelis hakim.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," jawab mereka serentak.

Diuraikan JPU Yan pada persidangan lalu, kasus ini berawal ketika terdakwa bersama pacarnya,  Naimatur Ridha merental sebuah mobil dengan biaya sewa sebesar Rp 9,5 juta.

Namun, kata Yan, terdakwa hanya mampu membayar uang sewa mobil tersebut sebesar Rp 5 Juta, sehingga terdakwa meminta saksi Naimatur Ridha menyerahkan 1 unit sepeda motor type Scooter beserta BPKB dan pasportnya sebagai jaminan barang untuk sisa pembayran sewa mobil.

Hingga akhirnya, kata dia, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran saksi Naimatur Ridha (pacar terdakwa-red) bersama saksi Susi mendatangi rumah terdakwa yang berada di Apartemen Sharon Square, Kecamatan Batam Kota, untuk meminta kembali barangnya yang dijadikan sebagai jaminan.

"Penganiayaan yang diterima Naimatur Ridha sesaat setelah dirinya meminta kembali 1 buah passpor dan 1 unit sepeda motor type Scooter yang telah digadaikan terdakwa," ujarnya.

Adapun penganiayaan, kata Yan, dilakukan terdakwa dengan cara mendorong kedua lengan saksi Korban menggunakan kedua tangan sehingga menyebabkan saksi terjatuh ke jalan. Akibatnya, korban mengalami Luka lecet di lutut kiri dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1,5 cm.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama