Ahli Tegaskan Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Bin Seng Untung Rp 20 Juta Perbulan


Ahli Tegaskan Kosmetik Tak Memiliki Izin Edar, Bin Seng Untung Rp 20 Juta Perbulan

Sidang Terdakwa Bin Seng -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Bin Seng, pemilik ribuan kosmetik ilegal yang digerebek BPOM Kepri beberapa waktu lalu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/4/2020).

Dalam persidangan, Annisya Arfan, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Risky Harapa sebagai saksi ahli menjelaskan bahwa semua barang sediaan farmasi yang disita dari gudang penyimpanan milik terdakwa Bin Seng tidak memiliki izin edar.

"Seluruh sediaan farmasi berupa kosmetik yang diperlihatkan oleh Petugas PPNS Balai POM di Batam yang disita dari Gudang Toko Eyelashes Home tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI," kata Annisya.

Sediaan farmasi berupa kosmetika, kata Annisya, yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI tidak dapat diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Hal itu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

"Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap sediaan farmasi harus memiliki izin edar," ujarnya.

Apabila, lanjutnya, sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM RI tetap beredar di pasaran, maka pihak yang paling dirugiakan adalah Pemerintah, Masyarakat dan Importer atau Produsen. 

Pemerintah dirugikan dalam hal ini, terangnya, karena pada saat pendaftaran atau notifikasi terhadap kosmetik terdapat pemasukan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara Masyarakat dirugikan karena tidak ada yang menjamin khasiat, keamanan dan mutu terhadap sediaan farmasi tersebut.

"Kerugian lain yang disebabkan adalah terjadinya persaingan antara Importir atau Produsen karena karena harga jual produk kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar yang lebih murah dibandingkan dengan produk yang telah terdaftar atau ternotifikasi," imbuhnya.

Bedasarkan ketentuan UU No 36 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1), sambungnya, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan oleh Produsen atau Distributor setelah mendapat izin edar dari Kepala Badan POM RI. 

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1176/Menkes/Per/Per/VIII/ 2010 tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetik. Sementara Pasal 2 ayat (1) Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri," tandasnya.

Ditegaskan ahli, dalam kasus terdakwa Bin Seng, semua barang yang disita oleh petugas BPOM Kepri tidak memiliki izin Edar atau ilegal.

Hal ini juga dibenarkan terdakwa Bin Seng, saat ditanya ketua majelis hakim Dwi Nuramanu, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

"Benar yang mulia, barang-barang yang saya jual tidak memiliki izin edar," kata Bin Seng.

Dirinya mengakui, Ia hanya menerima kiriman dari Abi Tong selaku pemilik barang di Singapura untuk menjualkannya di Batam.

"Saya hanya menjualnya. Dari hasil penjualan saya mendapatkan persenan dari Abi Tong. Biasanya dalam satu bulan saya dikasih Rp20 juta hingga Rp50 juta dari Abi Tong," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan ahli dan terdakwa, majelis pun menunda persidangan dan dilanjutkan kembali besok, Rabu (22/4/2020 dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama