Terdakwa Digiring Petugas Kejaksaan - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Wanikuin Chieng, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/3/2020). Pasalnya, ia ketahuan menyelundupkan 46,1 gram sabu ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.
Diuraikan dalam surat dakwaan, wanita paruh baya ini ditangkap petugas Bandara saat melewati pintu pemeriksaan karena gerak geriknya yang mencurigakan.
"Dari kecurigaan itu, terdakwa Wanikuin Chieng pun diamankan dan ditemukan 2 bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disembunyikan dibalik pembalut yang dikenakannya," kata Immanuel Baeha.
Setelah diamankan, kata Nuel, diketahui barang haram ini rencananya akan diselundupkan ke Palembang.
Menurut pengakuan terdakwa saat diinterogasi, sabu-sabu itu merupakan milik Muhammad Idris (diajukan dalam perkara terpisah) yang ia bawa dari Malaysia.
"Sabu-sabu yang dibawa terdakwa Wanikun merupakan milik Muhammad Idris. Ia (terdakwa-red) hanyalah kurir yang mendapatkan upah sebesar RM 3000 untuk membawa sabu tersebut ke Palembang," ujarnya.
Usai ditangkap, kata dia, terdakwa Wanikun Chieng beserta barang bukti seberat 46,1 gram kemudian diserahkan ke pihak Badan Narkotika Provinisi (BNNP) Kepri untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika," pungkasnya.
Mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan lalu menunda persidangan dan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan kita gelar 2 Minggu mendatang," tutupnya.
*Adonara*