Kasat Reskrim Karimun (pertama dari kir) |
TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM: Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP. Harie Pramono mengatakan pelaku inisial RY (Pria, 39 tahun) bekerja sebagai buruh harian lepas dan korbannya inisial Bunga (Wanita, 16 tahun). Jum'at, (13/03/2020)
"Penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Meral Barat (PT. Saeipem) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/III/2020 Reskrim. Dan dari hasil pemeriksaan di kedokteran (RSUD M Sani Karimun), korban sedang hamil 1 bulan. Pelaku dan korban merupakan tetangga,” terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Karimun - Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ia melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut setelah pertemuan antara istri pelaku dengan pelapor. Pelapor dihubungi istri pelaku untuk bertemu di taman depan RSUD M Sani Karimun (5/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah bertemu, istri pelaku menunjukkan surat kepada pelapor yang isinya ''korban menanyakan keadaan pelaku''. Pelapor merasa curiga, lalu mempertemukan korban dengan istri pelaku.
Korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke istri pelaku. Kemudian pelapor menjemput pelaku dan membawa ke rumah korban. Di rumah korban, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan badan dengan korban.
“Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Modus yang digunakan pelaku, datang ke rumah korban dan memberikan kode kepada korban untuk datang ke rumahnya,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dari korban berupa 1 helai baju dress warna hitam lengan pendek, 1 helai celana dalam wanita warna abu-abu dan 1 helai celana shot wanita warna coklat.
"Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada pelaku, pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
Andi Pratama