Selama Dua Pekan, Pegawai BP Batam Bekerja dari Rumah


Selama Dua Pekan, Pegawai BP Batam Bekerja dari Rumah

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol (Tengah, Kiri)
BATAM I KEJORANEWS.COM: Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home). Rabu, (18/03/2020)

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Dendi Gustinandar menjelaskan terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2020,  pegawai bekerja dari rumah. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Surat edaran work from home dikeluarkan oleh BP Batam sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang himbauan kewaspadaan dan penanganan Covid-2019 di lingkungan BP Batam.

Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.

Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor dengan membuat Surat Tugas.

"Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan," terangnya di Media Centre BP Batam, Batam Centre - Batam.

"Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat," pungkas Kabiro Humas dan Protokol BP Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama