Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun


Sebar Berita Hoax Dipenjara 2, 3 dan 10 Tahun

Kabid Humas Polda Kepri Bersama Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM: Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, amankan penyebar berita bohong (Hoax) terkait isu Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau melalui akun media sosial. Selasa, (17/03/2020)

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Barang Bukti
Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menyampaikan tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Di akunnya tersebut, pelaku inisial H telah membagikan Link konten youtube.

Dalam video tersebut, dikatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona, berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut. Penyidik selanjutnya mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

"Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada jam 20.00 WIB (16/3), tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," terangnya.

Selanjutnya, di tempat yang sama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan bahwa menjadi sebuah keprihatinan bersama, ditengah situasi seperti saat ini. Berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial, dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi, dan berasal dari sumber yang jelas," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook H, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15, UU No.1 Tahun 1946  Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama