Kepala BKPM RI dan Kepala BP Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Indonesia-Batam OSS (IBOSS). Senin, (09/03/2020)
Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dengan kondisi dan karakteristik yang berbeda dengan daerah lainnya, dalam penyerapan perizinan berusaha, memerlukan satu sub sistem yang terintegrasi dengan OSS, yaitu Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyampaikan dalam rangka meningkatkan harmonisasi pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, dengan adanya integrasi layanan ini.
"Perizinan berusaha melalui OSS di Batam dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penyelesaian komitmen Izin Operasi/Komersial (IOK). Integrasi kedua sistem tersebut merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia,” terangnya di Kantor BKPM siang ini, Jakarta.
Meski memiliki fungsi yang serupa, namun dalam penerapannya terdapat beberapa perbedaan karakter antara OSS dan IBOSS. IBOSS sendiri merupakan sub sistem OSS yang dapat menerbitkan IOK dengan mengeluarkan daftar barang yang dapat diimpor perusahaan industri dengan mendapat fasilitas bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti master list yang dikeluarkan BKPM.
Bagi perusahaan dagang, IBOSS dapat menerbitkan IOK berdasarkan kuota barang konsumsi yang ditetapkan BP Batam dan telah terintegrasi dengan OSS nasional. IBOSS tidak hanya merekam data investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun juga mampu merekam data Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Tentang Badan Pengusahaan (BP) Batam
BP Batam yang dahulunya dikenal dengan Otorita Batam, merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2007 dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan.
Visi BP Batam adalah Mewujudkan Batam Madani, Maju, Sejahtera, Indah dan Hijau. Adapun misinya adalah mewujudkan Pulau Batam menjadi kawasan Wisata Bahari Unggul dan Transhipment Perdagangan International serta mewujudkan daerah industri hijau berorientasi ekspor.
Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 90 tahun 2007 tentang BKPM, Presiden Jokowi resmi mengubah status BKPM yang sebelumnya Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) menjadi Lembaga Pemerintah yang di bawah dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
Humas/Andi