Masa Transisi Pengelolaan Air Batam, Jamin Pelayanan Jalan Terus


Masa Transisi Pengelolaan Air Batam, Jamin Pelayanan Jalan Terus

ORI Kepri Bersama BP Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Riau (ORI Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH menyampaikan beberapa hal saran agar masing - masing pihak saling membuka ruang komunikasi aktif dalam pembahasan massa transasi pengakhiran konsesi. Selasa, (03/03/2020)

Memastikan pelayanan air bersih tetap mengalir pasca berakhirnya konsesi, Badan Pengusahaan (BP) Batam membuat langkah - langkah pemetaan permasalahan seperti pendistribuasian air bersih yang belum merata pada lokasi tertentu dan lain sebagainya.

Terkait informasi progres pelaksanaan massa transisi konsesi serta berperan aktif atas tindaklanjut pengaduan layanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. "Dalam masa transisi pengakhiran konsesi pengelolaan air, Ombudsman Kepri ingatkan agar pelayanan air tidak terganggu," terangnya

Hal tersebut, disampaikan dengan adanya informasi simpang siur ditengah - tengah masyarakat akhir ini terkait penyelenggaraan pengelolaan pelayanan air di Batam menimbulkan opini atau pandangan yang berbeda antar satu dan lainnya.

Dengan kondisi tersebut, pihak BP Batam yang dihadiri oleh Deputi IV Bidang Pengusahaan, didampingi Kepala Kantor Pengeloaan Air dan Limbah dan Kepala SPI, memberikan keterangan terkait masa transisi dalam konsesi pengelolaan air pada pihak PT ATB, (27/2) di Kantor Ombudsman Kepulauan Riau, Batam Centre - Batam.

Pertama, BP Batam akan menjamin pelayanan air bersih di Kota Batam pasca pengambil alihan tidak akan terganggu bahkan akan mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik dengan menerapkan prinsip “Presure Manajement” untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, BP Batam telah membentuk Tim Pengakhiran yang bertugas untuk proses masa transisi dengan pihak PT. ATB. Ketiga Untuk pengelolaan air kedepannya dapat melibatkan pihak ketiga baik pengelolaan dihulu dan dihilir secara parsial dengan BP Batam sebagai koordinator.

Keempat, dalam menjaga ketersedian air baku untuk kebutuhan pengelolaan air bersih, BP Batam akan membangun dan mengelola secara penuh sarana DAM setelah berakhirnya konsesi.

Kelima, dengan memperhatikan ketentuan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan terkait lainnya, bahwa Pemerintah diberikan wewenang untuk pengelolaannya sehingga dengan berakhirnya konsesi dengan PT ATB maka tidak akan dilakukan perpanjangan.


Humas/Andi
Lebih baru Lebih lama