Lihai, Pembobol Alfa Mart dan Indo Maret Ini Amankan CCTV sebelum Curi Barang


Lihai, Pembobol Alfa Mart dan Indo Maret Ini Amankan CCTV sebelum Curi Barang

Kedua Terdakwa-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua terdakwa spesialis kasus pembobolan Minimarket di Kota Batam, dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kemarin. Mereka adalah terdakwa Nasrul dan rekannya Ario Harnadi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang menggantikan JPU Zulna Yosepha pada saat membacakan amar tuntutan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

"Menyatakan terdakwa Nasrul dan rekannya Ario Harnadi telah bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo Pasal 56 KE-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum," kata Immanuel membacakan amar tuntutan.

Selama proses persidangan, kata Nuel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar, untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel Baeha.

Mendengar pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa lalu menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha pada persidangam lalu, terdakwa Yoyon Nasrul dan terdakwa Ario Harnadi diciduk Tim Jatanras Polda Kepri dikediamannya di Perumahan Tiban Riau bertuah tahap 2 blok R No 34 pada Senin (18/11/2019) lalu.

"Kedua terdakwa ini ditangkap oleh aparat kepolisian dikediamannya setelah membobol Alfa Mart dan Indomaret di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," Kata JPU Zulna Yosepha, saat membacakan surat dakwaan.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa, kata Zulna, berawal dari laporan para korban ketika mengetahui ada kehilangan barang dan sejumlah uang di Alfa Mart dan Indomaret.

Di depan persidangan, kata Zulna, kedua terdakwa melancarkan aksinya dengan cara membobol gembok rolling door menggunakan linggis, obeng, kunci-kunci, tang, pisau kecil, dan sarung tangan.

"Sebelum melakukan aksinya, para terdakwa terlebih dahulu mengambil VDR CCTV agar pada saat melakukan aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di Alfamart dan Indomaret," terang Zulna.

Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa usai ditangkap, terang Zulna, diketahui kedua pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan. Mereka juga pernah menggasak minimarket lainnya di sejumlah wilayah di Kota Batam.

"Barang bukti berhasil diamankan dari hasil kejahatan kedua pelaku ada handphone, kipas angin, rice cooker, TV LCD, wireless rounter, kompor listrik, charger handphone, handsfree, baterai, dan beberapa bungkus rokok," paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama