Lama Tak Terdengar, Mahasiswa SPMI Pertanyakan Kejelasan Kasus Proyek SPAM Anambas


Lama Tak Terdengar, Mahasiswa SPMI Pertanyakan Kejelasan Kasus Proyek SPAM Anambas

Rolly Fahzuan, Sekretaris SPMI Kepri -
ANAMBAS | KEJORANEWS.COM : Mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Pergerakan Mahasiswa Indonesia (SPMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mempertanyakan tindak lanjut dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air minum (SPAM) IKK Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Tahun anggaran 2014 dan 2015 (Multiyears) yang kunjung tidak ada kejelasan. 

Rolly Fahzuan salah satu mahasiswa tempatan Anambas dan juga Sekretaris SPMI Provinsi Kepri mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

"Hingga saat ini kita mahasiswa maupun masyarakat tidak mengetahui apakah kasus itu masih berjalan atau sudah dihentikan," terang Zuan kepada Kejoranews.com, Rabu (25/03/2020).

Menurutnya, informasi terakhir kali yang mereka dapatkan itu pada tahun 2019 Ditreskrimsus Polda Kepri sedang mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dari Pemda Anambas. 

Dan Sesuai kutipan dari sijoritoday.com (15/08/2019) Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan kasus masih berjalan dan berlanjut pada tahap lidik hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan lakukan pemeriksaan kepada 32 saksi diantaranya 15 saksi dari Pemda Anambas. 

"Namun sampai hari ini kita tidak tau hasil dari pemeriksaan saksi-saksi kemarin, karena belum ada publikasian dari hasil pemeriksaan Ditreskrimsus polda kepri kemarin. Nah, apakah kasus ini sudah sp3 pun kita tidak tau. Ini yang ingin kita tanyakan." ujar Sekretaris SPMI Kepri.

Terakhir Zuan berharap kasus dugaan korupsi tersebut dapat segera ditindak lanjuti.

Diketahui kasus dugaan korupsi pada proyek SPAM tersebut sudah terdengar di publik dari tahun 2016 silam, hal itu sudah dilaporkan oleh LSM ICTI-Ngo Kepri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian dilimpahkan kepada Polda Kepri. 

Pada tahun 2014 proyek SPAM Anambas itu dimenangkan oleh PT.Nirwana Jaya sejati dengan nomor kontrak : 01.MY/SP-GB/SPM/DPU-CK/IX/2014 dan nilai kontrak sebesar 28 Miliar itu diduga adanya mark up dalam proyek pengadaan water meter, juga pada Pengadaan dan Pemasangan Reservoar Baja kapasitas 300 M3.

(Ardian)
Lebih baru Lebih lama