Koordinator KTT Kuningan, H. Warid ST : Tenaga KTT Galian Pasir di Kuningan Miliki Lisensi Kelayakan


Koordinator KTT Kuningan, H. Warid ST : Tenaga KTT Galian Pasir di Kuningan Miliki Lisensi Kelayakan

Para KTT Kuningan saat dikonfirmasi-
KUNINGAN | KEJORANEWS.COM : Bagi dunia pertambangan, Kepala Teknik Tambang (KTT) adalah salah satu jenis pekerjaan yang sangat dikenal. 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 1 angka 1, menyatakan, Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. 

Dalam kontek hal tersebut maka bidang pertambangan membutuhkan para tenaga kerja untuk bekerja. Salah satunya adalah pekerjaan dengan jabatan atau tugas sebagai KTT. 

Adanya pemberitaan kejoranews.com edisi sebelumnya dimana munculnya pernyataan dari salah satu pihak pengusaha tambang yang berada di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, yang mana menurutnya, masih ada para pengusaha tambang pasir yang tidak mempunyai tenaga KTT sesuai dengan gelarnya, maka menanggapi hal tersebut, Para KTT wilayah Kabupaten Kuningan, berikan pemahaman dan klarifikasi terkait KTT yang dianggap tidak sesuai tersebut. 

Koordinator KTT Kabupaten Kuningan, H. Warid ST, yang bekerja di Perusahaan Tambang Pasir milik H. Yayat S, pihaknya menyatakan, kami para KTT telah menempuh beberapa tahapan prosedur sebelum di syahkan menjadi seorang KTT. 

"Kami mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pengawas Operasional Pratama (POP) serta dites uji yang diadakan pihak berwenang pada saat akan ditetapkan sebagai KTT," terang Warid. 

Hal senada disampaikan juga KTT dari Perusahaan Tambang Pasir YKS, Sulis Kristiawanto, bahwa pengajuan dari Perusahaan menyodorkan calon KTT ini juga tidak bisa asal tunjuk. 

"Ada persyaratan penting yang harus dipenuhi yakni setiap calon KTT perlu memiliki pengalaman kerja pada bidang penambangan sekurang-kurangnya selama tiga tahun," tegasnya. 

"Kita ikuti proses POP (Pengawas Operasional Pratama) itu pada tahun 2016, dan hasilnya dari uji POP tersebut kita mendapatkan sertifikat dari penyelenggara dan Ijasah Kompeten dari Dirtjen Minerba" ujarnya 

Ditambahkan, salah seorang Pengusaha Galian Pasir wilayah Kuningan timur, H. Dudi Bahrudin saat menerima sejumlah awak media di kediamannya, Senin (23/03/2020) pagi. 

Dudi menyampaikan, pembentukan KTT pada awalnya merupakan tindak lanjut dari munculnya ketentuan Pemerintah Pusat. 

"Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan keputusan yang kemudian menjadi dasar diharuskannya setiap aktivitas penambangan pasir memiliki seorang KTT," ungkap Dudi. 

Dia menjelaskan, para Pengusaha Galian Pasir di Kabupaten Kuningan ini selanjutnya mendapat petunjuk dan arahan dari Pihak Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mengenai tahapan proses serta mekanisme pengangkatan KTT," papar pria yang juga selaku Ketua APTRI DPD Jawa Barat ini. 

Lanjut Dudi, KTT yang bertugas saat ini di lokasi-lokasi pasir yang ada sudah memiliki lisensi (sertifikat) dari Pejabat Berwenang dan memperoleh legalisasi berupa Surat Keputusan Pengangkatan KTT dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. 


(Iwan)
Lebih baru Lebih lama