Kemenag Kuningan Buka Pelunasan BPIH Tahap Pertama Tahun 2020


Kemenag Kuningan Buka Pelunasan BPIH Tahap Pertama Tahun 2020

Kasubag TU, Drs. Suardi M.Si (duduk ditengah), dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah 
H. Hamzah Rukmana, S.Ag., M.A. (berdiri) memantau pelaksanaan Pelunasan BPIH  
KUNINGAN | KEJORANEWS.COM : Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler pada 2020 dimulai dan dibuka pada hari ini, 19 Maret 2020. 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Dr. H. Hanif Hanafi, M.SI melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Hamzah Rukmana, S.Ag., M.A. di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020) mengatakan, berdasarkan pernyataan Direktur Pengelolaan Dana Haji untuk pelunasan tahap pertama dibuka pada 19 Maret hingga 17 April 2020. 

Sementara tahap kedua dimulai 30 April hingga 15 mendatang untuk mengantisipasi bagi Calhaj yang belum sempat melunasi, ujar Hamzah 

"Jemaah calon haji (calhaj) sudah bisa melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mulai sekarang, Pelunasan Bipih ini untuk jemaah haji reguler," ucapnya 

Salah satu Calhaj yang sedang melaksanakan proses administrasi
Jumlah kuota jemaah calon haji Kabupaten Kuningan sendiri itu sebanyak 981 orang, dan ditahun ini sebanyak 15 orang itu kuota khusus untuk lansia diurut berdasarkan usia yang paling tua.

"Jadi di tahun sebelumnya tidak ada sekarang ada, tapi itu sebetulnya mengurangi kuota tahun yang lalu, artinya jumlah keseluruhannya 996 orang, jadi kalau dulu tidak dikuotakan sekarang dikuotakan secara khusus", tuturnya 

Diterangkan Hamzah, Untuk jamaah dalam pelunasan tahap 1 dan 2 itu semuanya reguler. hanya ada beberapa kategori, kata Hamzah. yang pertama, kuota yang sesuai pembagian dari Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan yang Kedua, yang kategori reguler yang dikhususkan untuk percepatan kategori lansia yang jumlahnya 15 orang tersebut. 

Lanjutnya, Istilah khusus tersebut ada istilah haji khusus kalau dulu ONH PLUS dan untuk ONH PLUS itu pelunasannya melalui pihak swasta. 

Untuk pembayaran bagi jemaah reguler seluruh calon jamaah dalam pembayarannya ke pihak penerima bank setoran, hanya ada kebijakan dari pihak BPS (Bank Penerima Setoran) untuk tahun ini ada kebijakan dapat membayar non teller atau bisa transfer dimana hasil print out struknya itu untuk sebagai pengganti setor lunas. Jadi, silahkan bagi masyarakat bisa melakukan setor non tunai sesuai saran dari pihak bank. 

Setelah hal tersebut ditempuh, Bukti lunas dari BPS agar diserahkan ke kemenag untuk kemudian nanti di bentuk menjadi pramanifes. "tanpa ada bukti setor itu, disini tidak ada namanya sama dengan kosong, jadi adminstrasi bukti kwitansi setornya disetorkan ke kemanag" jelasnya 

Menyikapi terkait wabah virus korona yang mana pihak jamaah diharuskan melakukan tes kesehatan dalam pelunasan haji, Dirinya menjelaskan, Sebetulnya tiap tahun tes kesehatan itu dilakukan. Oleh sebab itu dalam proses pelunasan itu yang pertama jamaah itu harus periksa kesehatan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan kemudian ada lembar istitoah kesehatan dan itu menjadi syarat pelunasan. "Depag tidak mau memproses pelunasan kalau tidak ada bukti kesehatan tadi" Ungkapnya.


(Iwan)
Lebih baru Lebih lama