Kampung Tua Batam, "Tim Teknis, Perhatikan dan Laksanakan Intruksi Pemerintah Pusat"


Kampung Tua Batam, "Tim Teknis, Perhatikan dan Laksanakan Intruksi Pemerintah Pusat"

Perkampungan  Tua Kota Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Perkampungan tua Kota Batam, keberadaannya jauh sebelum berdiri Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Perkampungan Tua telah menjadi semacam indentitas daerah yang mana merupakan ciri khas yang membedakan kota Batam dengan daerah lainnya.

Berdasarkan konfigurasi nilai - nilai yang dipegang masyarakat setempat menjadi semangat, inspirasi, sumber berpedoman dalam berpikir, berekspresi, dan berprilaku masyarakat kota Batam. 

Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden merespon dengan mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas perkampungan tua tersebut.

Safari Ramadhan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batam dan Juru bicara Bapemperda, dalam  Laporan Bapemperda Pada rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II tahun sidang 2020 di DPRD Batam pada (16/3/2020), mengatakan, sebagaimana dipahami bersama Ranperda perkampungan tua, merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam dimaksudkan menjadi solusi sekaligus payung hukum permasalahan di perkampungan tua kota Batam.

Tambahnya, Sselanjutnya dibentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua. Dan diketahui bersama pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1.300 sertifikat tanah di tiga titik kampung tua, Tanjung Riau - Sekupang, Tanjung Gundap - Sagulung, dan Sei Binti - Sagulung,  dan masih ada terdapat sekitar 34 titik lagi.

"Bapemperda meminta kepada tim teknis penyelesaian kampung tua/Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam harus memperhatikan, melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan perkampungan tua," tutup Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan tersebut.

Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama