HUT ORI Ke 20: Masih Penundaan Berlarut hingga Tidak Memberikan Pelayanan


HUT ORI Ke 20: Masih Penundaan Berlarut hingga Tidak Memberikan Pelayanan

Hari Jadi ORI Ke 20, di Gedung Graha Pena, Batam Centre - Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM: Perayaan hari jadi ke 20 Ombudsman Republik Indonesia (ORI), "2 Dekade Ombudsman RI Mengawal Pelayanan Publik", di Gedung Graha Pena, Batam Centre - Batam. Rabu, (11/03/2020)

Di hari jadi tersebut, Kepala Kantor ORI Kepri menggelar Coffe Morning bersama dengan BPOM Kepri, Bea Cukai Batam, Imigrasi Batam, BPN Batam, KSOP Khusus Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II, Polairud Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang.

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan zona integritas merupakan produk pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi. Sekitar tahun 2004 indeks korupsi di Indonesia masih di bawah 20an tingkatnya, sangat memprihatinkan dan sangat jauh dari negara Afrika sekalipun.

Kepala Kantor ORI Kepr ( Pegang Mix) Bersama Instansi Pemerintah
Sehingga pemerintah waktu itu, mencanangkan reformasi sebagai perbaikan pelayanan publik dan penegakkan pelayanan yang bebas korupsi, nepotisme dan kolusi. "Mulai dari tahun 2018, kami mendapatkan bahwa indeks peringkat 89 dari 180 negara, dan tahun kemarin (2019), peringkat 85 dari 180 negara, ini sebuah hal yang positif," terangnya.

Oleh karena itu, maka reformasi birokrasi dalam hal korupsi, dari data yang dikumpulkan itu, tiga hal yang menjadi dasar dugaan penyimpangan maladministrasi yang di dapatkan oleh masyarakat:
Penundaan berlarut, penyelenggara publik menerima permohonan tetapi selesainya tidak jelas.
Penyimpangan prosedur, penyelenggara publik tidak melaksanakan prosedur yang seharusnya dilaksanakan.
Tidak memberikan pelayanan, masih adanya penyelenggara publik tidak memberikan pelayanan dengan alasan yang tidak jelas. Itu dugaan penyimpangan yang dilaporkan kepada Ombudsman.

Terkait Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), lanjutnya adalah peringkat yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik yang memiliki komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang bebas dari korupsi. Dari karyawan paling bawah sampai paling atas. Selanjutnya ke peringkat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Di Kepri masih ada instansi yang belum mendapatkan WBK. Dan untuk mendapatkan kedua peringkat itu, tidak cukup berhenti di situ saja, kita dorong juga supaya terus dilakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat tentunya. ''STOP Maladministrasi''." Pungkasnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama