Kasi SDM, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud, saat dikonfirmasi, Jumat (20/3) |
KUNINGAN | KEJORANEWS.COM : Adanya kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Desa Cibulan Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh pihak PT. Bhineka Bumi Persada, sesuai dengan Izin Usaha Penambangan (IUP) atas nama Aldo Fantinus Wiyana, belakangan ini diduga beroperasi tanpa ada Kepala Teknik Tambang (KTT).
Hal tersebut ditengarai setelah munculnya sikap pengunduran diri Kepala Teknik Tambang PT. Bhineka Bumi Persada, Satip Riadi sejak 20 Desember 2019 lalu.
Menanggapi hal tersebut, pihak pengelola penambangan pasir PT. Bhineka Bumi Persada, Fajar saat ditemui Kejoranews.com, Rabu (18/03/2020) siang, membenarkan jika Satip Riadi selaku KTT memang sudah tidak bekerja lagi di area tambangnya.
Pihak PT. Bhineka Bumi Persada saat dikonfirmasi |
"Iya pak, pak Satip sudah tidak bekerja lagi di kita, beliau mengundurkan diri, alasan mengundurkan diri pun kita masih belum tahu" kata Fajar
Terkait pergantian tenaga KTT ( Kepala Tekhnik Tambang), dikatakan Fajar, sejak pengunduran diri yang bersangkutan (Satip), untuk saat ini peran KTT sementara dipercayakan kepada Rudi.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon sebagai kepanjangan tangan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bahwa kita diperbolehkan, nah, terkait pergantian sementara untuk mengisi kekosongan pak Satip kami memakai jasa pak Rudi" terang Fajar
KTT Hanya Berbekal Pengalaman Kerja.
Fajar pun sempat bercerita, keberadaan KTT yang bertugas di lokasi-lokasi pasir di Kabupaten Kuningan nampaknya perlu juga ditinjau ulang.
"Hampir semua KTT yang berperan dilokasi tambang pasir di Kabupaten Kuningan ini tidak berlatar belakang pendidikan teknik tambang, melainkan hanya berbekal pengalaman bekerja di lokasi pasir,"ungkap Pengusaha Muda asal Bogor ini.
Fajar berpendapat, idealnya seorang KTT haruslah memiliki kecakapan pendidikan dari Sarjana Teknik Tambang sehingga memiliki kemampuan dasar yang mempuni.
"Pak Rudi merupakan orang lama yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang teknik penambangan sehingga dinilai mampu berperan sebagai KTT, walaupun pada dasarnya sebagai gambaran saja, sebenarnya para pengusaha galian pasir itu untuk posisi KTT memang basic gelarnya masih ada saja yang mungkin tidak mempunyai gelar Sarjana Tekhnik Tambang untuk posisi KTT, kata Fajar, "ini sebagai gambaran saja," katanya.
Karena kalau sistem dan aturan yang memang harus di tegakan, bisa di bayangkan kalaupun memang harus memakai jasa atau tenaga KTT yang berkompeten, berapa kami harus menggajih mereka, tanya Fajar, otomatis pasti mahal, dan sekelas saya pribadi, saya belum sanggup menggajih yang mahal, kalaupun sesuai permintaan tenaga KTT, bisa di bayangkan itu, ucapnya
Hal lain yang sempat Dia singgung, keberadaan wadah para pengusaha pasir yang terhimpun melalui Asosiasi Pengusaha Tambang (Apeta) menurutnya berjalan tanpa memiliki konsep organisasi yang jelas.
Sehubungan hal tersebut, dirinya sejak Nopember 2019 sudah tidak lagi bergabung menginduk dengan Apeta ini.
Apeta (Asosiasi Pengusaha Tambang) Dibekukan.
Secara terpisah, salah seorang Pengusaha Tambang Pasir di wilayah Kuningan timur, H. Dudi Bahrudin saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Kamis (19/03/2020) siang menjelaskan paguyuban Apeta beberapa tahun kebelakang sudah tidak ada dan telah dibekukan.
"Dulu pada saat Apeta berdiri diilhami pemikiran bersama seluruh pengusaha pasir agar kegiatan usaha yang dijalankan menjadi satu kesatuan langkah menuju tegaknya komitmen dan tanggung jawab terhadap seluruh ketentuan yang dikeluarkan pemerintah,"terang Pengusaha Pasir Tenjo Laut ini.
Setelah beberapa tahun paguyuban Apeta tidak ada lanjut Dudi, Kami hanya meneruskan kegiatan silaturahmi dan tetap saling berkoordinasi.
"Pada prinsipnya meskipun Apeta sudah tidak ada namun para pengusaha pasir memiliki satu kesamaan tujuan bagaimana berperan menjaga keberlangsungan pembangunan daerah melalui sektor kegiatan usaha tambang pasir ini,"pungkas Dudi.
Tidak Adanya KTT, Kegiatan Penambangan Harus Stop.
Dikatakan Kasi SDM, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon, Maskud saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, (20/3/2022) mengatakan, menanggapi permasalahan tersebut, idealnya untuk para pengusaha galian C itu dalam persyaratan teknis administrasinya itu harus legal. Karena KTT (Kepala Tekhnik Tambang.red) itu sebagai prasarat yang memang harus di tempuh sebagai dasar administrasi dan pertanggungjawaban dalam sebuah galian pasir, ucap Maskud
Contoh hal, pernah ada suatu kejadian atau musibah di daerah Bobos, itu yang kita soroti duluan adalah KTT nya karena KTT sendiri mempunyai kewenangan penuh dalam pengoperasian penambangan, tuturnya
Terkait seperti apa yang di informasikan tadi menyangkut, PT. Bhineka Persada, memang itu harus ada pengganti dari KTT tersebut, dan itu harus dilaporkan ke pihak ESDM, dan kita juga harus tahu dulu permasalahan dengan pengunduran diri seorang KTT tersebut, mungkin akan kita panggil, nanti yang paling berkompeten dalam halnya tersebut adalah stap saya pak Heru namun dia sekarang lagi libur kerja, terangnya
Secara teknis memang yang harus di tempuh dalam pergantian KTT tersebut adalah proses pergantian administrasi KTT, dimana apabila dilakukannya pergantian sementara KTT tersebut itu harus ada berita acara atau berita persetujuan dari kedua belah pihak. Kalau itu tidak di tempuh, untuk kegiatan penambangan itu harus di stop jangan ada aktifitas galian di lokasi tersebut. Ucapnya.
( Iwan )