Bupati dan Pimpinan DPRD Natuna - |
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020, Selasa (03/03/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dihadiri seluruh anggota DPRD Natuna, dan berlangsung lebih kurang 30 menit.
Dalam pidato pembukannya, Ketua DPRD Natuna Andes Putra, mengatakan bahwa ada beberapa Ranperda yang telah disepakati bersama, dan akan dibahas di tahun 2020.
Sementara itu, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam pidato pengantar Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 mengatakan bahwa, Perda merupakan sebagai salah satu peraturan perundang-undangan memiliki landasan Konstitusional dan landasan Yuridis dengan diaturnya kedudukan perda dalam Undang-undang Dasar 45 pasal 8 ayat (6) yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Diterangkannya bahwa, Perda sebagaimana peraturan perundang-undangan lainnya memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum. Untuk itu, penyusunannya harus mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yaitu undang-undang no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negri no 80 tahun 2015, tentang produk hukum daerah.
Hamid Rizal mengatakan berkaitan dengan ini, maka sistem nasional memberikan kewenangan atributif kepada daerah untuk menetapkan Perda dan peraturan lainnya yang diharapkan dapat mendukung secara sinergis program daerah. BerdasarkanBerdasarkan hal tersebut pemerintah daerah menyampaikan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
Adapun Ranperda yang diajukan tersebut antara lain ; Ranperda Fasilitasi dan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika,serta prekusor narkotika, Ranperda Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda rencana tata ruang wilayah Kabupaten Natuna tahun 2020 sampai 2040, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna no 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Selain itu, Hamid Rizal mengatakan, BPD merupakan Lembaga di Desa yang berperan untuk mewakili masyarakat untuk kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan, juga lembaga ini diharapkan menjadi penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
"Keberadaan perda tersebut sangat penting sebagai upaya untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Natuna," ucap Hamid.
Hamid Rizal berharap agar Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan dapat disetujui bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Natuna.
Dengan telah disampaikannya pidato Ranperda-ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 oleh Bupati Natuna, maka ketua DPRD Natuna Andes Putra sekaligus pimpinan rapat mengatakan bahwa, ranperda-ranperda tersebut akan dibahas melalui Pansus DPRD Kabupaten Natuna nantinya.
Bupati Hamid Rizal Sampaikan Pidato |
Anggota DPRD Natuna |
FKPD Natuna |
(Pur)