Ditreskrimsus Amankan Penjual Telur Penyu Anambas dan Bintan


Ditreskrimsus Amankan Penjual Telur Penyu Anambas dan Bintan

Ungkap Kasus Satwa Dilindungi
BATAM I KEJORANEWS.COM:  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap perdagangan telur satwa yang dilindungi. Selasa, (17/03/2020)

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono S.IK, SH, MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, (16/3) di Media Center Polda Kepri, Nongsa - Batam.

"Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan lima orang pelaku di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada," terangnya.

Kelima pelaku tersebut, berinisial MD (Pria - 47 tahun), DC (Pria - 26 tahun), AK (Pria - 36 tahun), BF (Pria - 29 tahun) dan EN (Wanita - 62 tahun). Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam.

Telor Penyu
Lanjut, Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.IK, MH mengungkapkan dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.

Hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri, dan akan dikembangkan untuk penindakannya. Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. 

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang - undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tutupnya.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama