Lembar Jawaban Ujian |
JAKARTA I KEJORANEWS.COM: Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Rabu, (25/03/2020)
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam Rapat terbatas (Ratas) melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, (24/3) Jakarta.
“Ratas siang hari ini akan dibahas mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dalam ratas, Presiden menjelaskan bahwa ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Dan meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tegas Jokowi.
Adapun keputusan ditiadakannya UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan untuk para siswa dan keluarganya.
“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini," katanya.
"Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek-neneknya siswa-siswa tersebut,” terangnya.
Sementara untuk ujian sekolah, ia mengatakan bahwa setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Ada berbagai macam opsi sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,” jelasnya.
Ujian sekolah tersebut, lanjutnya tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.
Berikutnya, Mendikbud, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa UN tidak berdampak kepada siswa. Berdasarkan Undang-undang UN adalah evaluasi pemetaan secara nasional.
”Jadi, bagi yang sudah melakukan kami apresiasi, tapi itu tidak akan digunakan sebagai tes seleksi dan memang sudah tidak, dan tidak akan digunakan untuk kelulusan. Ya, seperti yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang,” ujarnya usai Ratas bersama Presiden.
Humas/Andi