Persidangan di PN Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19, pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai membatasi jumlah orang yang masuk ke ruangan sidang.
"Jika tidak ada kepentingan, pengunjung dilarang masuk ke ruangan persidangan. Hal ini sesuai dengan himbauan dari pemerintah untuk menerapkan sosial distance, mengantisipasi covid-19 atau virus corona," kata ketua majelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra pada saat menggelar sidang pidana di PN Batam, Selasa (24/3/2020).
Kasdi Petugas Kejari Batam |
Guna mengantisipasi dan meminimalisir kontak langsung antara pengunjung sidang dan para tahanan, PN Batam juga telah menyarankan agar duduk di bangku yang berjarak.
"Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, para pengunjung sidang diharapkan agar duduk pada tanda panduan jarak 'social distancing' di dalam ruang persidangan," ujarnya.
Pantauan media ini, tampak pengawal tahanan menjaga ketat pintu masuk ruangan sidang untuk mencegah membeludaknya pengunjung sidang yang masuk ke ruangan persidangan.
"Ini sesuai dengan perintah atasan untuk menghindari penyebaran virus corona. Jadi, setiap orang patut dicurigai teridentifikasi, mengingat virus ini sulit terdeteksi," kata Kasdi, pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat dijumpai didepan ruang sidang.
Penerapan 'social distancing' di wilayah Pengadilan Negeri (PN) Batam, merupakan tindaklanjut dari surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
*Adonara*