Benang Merah Pelabuhan, Tumpang Tindih Peraturan Gagal WBK


Benang Merah Pelabuhan, Tumpang Tindih Peraturan Gagal WBK

Pic. Kapal Cargo
BATAM I KEJORANEWS.COM: Melalui Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kamis, (12/03/2020)

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Bembi U Pratama menyampaikan subtansi agraria dan pertanahan, paling tinggi yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Kepri.

"Badan Pertanahan Negara (BPN) di Batam, Bintan Karimun, dan Tanjung Pinang di targetkan untuk mendapatkan WBK, pada Tahun 2020, ini merupakan arahan dari Bapak Menteri," terangnya dimana BPN Batam, bermotokan Senang memudahkan, Berstandar internasional.

Ditahun 2019, dalam hal pelayanan Hak Tanggungan ke masyarakat. Pihaknya membantu perbank kan hingga mencapai Rp 12 Triliun, ini kontribusi terhadap perekonomian kota Batam.

"Pencanangan zona integritas, sudah kami lakukan baik internal maupun eksternal. Tahun ini kita di tunjuk sebagai kantor layanan modern, dimana semua tanah di Kota Batam sudah di petakan dan terdaftar," tutupnya.

Hal tersebut disampaikan, pada perayaan hari jadi ke 20 Ombudsman Republik Indonesia (ORI), "2 Dekade Ombudsman RI Mengawal Pelayanan Publik", (11/3) di Gedung Graha Pena, Batam Centre - Batam.

Berikutnya, Kepala Bagian Kantor Kesyahbanndaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Libertinus menyampaikan wilayah bebas korupsi di kementrian perhubungan, ada yang perlu di benahi, diantaranya sarana prasarana dalam melayani masyarakat.

"Hal - hal yang membuat kami gagal mendapatkan WBK, sebenarnya itu adalah pelayanan kapal, barang dan lainnya. Di KSOP Batam cukup minim, tertutama sarana prasarana kantor. Kondisi kantor kita kurang layak, sementara kita ini satu unit kerja pada Dirjen perhubangan laut yang ada kata Khusus," terangnya.

Kata Khusus, sebagaimana diketahui adalah kelanjutan dari Otorita/BP Batam yang mana disitu ada unit kerja yang namanya Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)nya adalah melakukan penyelenggaraan pelabuhan di Batam.
 
Sektor wilayah pelayanan di Batam ini cukup luas, dari sisi aturan ada hal - hal yang perlu di koordinasikan. Seperti Tupoksi dengan institusi lainnya, karena terdapat tumpang tindih kewenangan yang menjadi kendala/benang merah di lapangan.

"Namun, yang sebenarnya ini bukan sekedar Tupoksi, karena yang dilakukan adalah hal - hal yang sebagian besar itu mandatory/wajib, jadi cukup berbeda memang dengan institusi lain. Karena yang namanya transpotasi itu memang ada unit organisasi dunianya," terangnya.

"Kita harus secara pelaksanaan, dan aturan itu komplit terhadap aturan - aturan yang telah di tetapkan oleh International Maritim Organitation, jadi hal - hal tersebut wajib, sebagai regulator dalam melakukan pengawasan, keselamatan dan keamanan pelayaran," tutup Kabag PU KSOP Khusus Batam.


Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama