Wisman asal China di Tanjungpinang - Kepri |
KEPRI I KEJORANEWS.COM: Wisatawan Mancanegara (Wisman) asal China di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mulai mengajukan perpanjangan ijin tinggal kepala pihak imigrasi. Sabtu, (15/02/2020)
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Firmansyah mengatakan baru-baru ini, wisatawan berkebangsaan China mengajukan perpanjangan ijin tinggal dalam kondisi terpaksa kepada pihak Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
"Alasan pengajuan ijin tinggal tersebut untuk mencegah tertular virus corona. WN China tersebut mendapatkan perpanjangan ijin tinggal selama sebulan di Bintan," terangnya.
Ia melanjutkan, ijin tinggal dalam kondisi terpaksa tidak ada batas waktunya. Namun pemberian ijin tinggal disesuaikan dengan kondisi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3/2020.
"Jika dibutuhkan, silahkan ajukan perpanjangan ijin tinggal lagi. Kami akan kabulkan dengan alasan kemanusiaan, dan seandainya, obat antivirus itu sudah ditemukan, dan kondisi dinyatakan tidak berbahaya lagi, maka peraturan itu akan dicabut.
Sampai sekarang, menurutnya baru empat WN China yang mengajukan perpanjangan ijin tinggal. Kemungkinan jumlahnya akan bertambah karena selain wisatawan asal China, juga ada ratusan tenaga kerja asal negara itu bekerja di Kepri.
"Jumlah warga negara asing ke Kepri, melalui pemeriksaan pihak imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang - Batam, Ranai - Natuna dan Tarempa - Kepulauan Anambas.
Andi Pratama