Pengendali Teknis dan Kepala Kemenag Batam Bersama Kepala Sekolah |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengendali Teknis , Opi Rofiuddin menyampaikan pelaksanaan program BOS melalui APBN yang alokasi anggarannya tidak sedikit harus dapat dipertanggung jawabkan secara akuntabel dan transparan oleh semua pelaksana baik di satuan kerja Kementerian Agama maupun madrasah negeri/swasta. Selasa, (11/02/2020)
"Besaran jumlah biaya per siswa, tahun 2019 yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Rp:800.000,-/siswa/Tahun,Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp:1.000.000,-/siswa/Tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp:1.400.000,-/siswa/Tahun," terangnya.
Hal tersebut di sampaikannya, dalam rangka melaksanakan audit kinerja program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau Entry Briefing Audit Kinerja Program BOS di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, (10/2) Sekupang - Batam.
Lebih lanjut Opi Rofiuddin menjelaskan, penggunaan BOS pada madrasah meliputi Pengembangan Perpustakaan, PPDB, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Honor GBPNS dan TKBPNS dan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
Sedangkan penggunaan BOS pada Pondok Pesantren meliputi Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Ponpes, Langganan daya dan jasa, Perawatan pondok pesantren, Honor bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, serta Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diakhir paparannya Opi Rofiuddin mengingatkan dan sekaligus berpesan agar tidak melanggar larangan dalam penggunaan dana BOS yakni:
Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah kecuali untuk siswa miskin penerima PIP);
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah,misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program; Pembayaran iuran kegiatan KKM dan/atau MGMP. "Kalau semuanya dilaksanakan sesuai aturan, Insya Allah semuanya aman saja, tutupnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal terdiri dari Tim (7 Orang) selama 14 hari, di Kemenag Kota Batam akan melaksanakan audit program BOS Tahun Anggaran 2019, pada MIN 1 Batam, MIN 2 Batam dan 11 Madrasah Swasta/Pondok Pesantren Salafiyah/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mua’dalah di lingkungan Kankemenag Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Andi Pratama