Terdakwa Digiring Petugas Kejari Batam - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Maisarah alias Mai, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 175 gram dari Malaysia dengan modus dimasukan kedalam anus, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, terdakwa Maisarah alias Mai ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Pintu Masuk Metal Detector atau Pemeriksaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu.
“Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center di pintu pemeriksaan Metal Detector, sesat setelah turun dari Kapal MV Citra Indomas yang baru datang dari Setulang Laut, Malaysia,” kata JPU Samuel Pangaribuan.
Penangkapan ini, kata Samuel, berawal dari kecurigaan para petugas atas gerak-gerik terdakwa pada saat memasuki pintu pemeriksaan metal Detector. Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendetail terhadap seluruh barang bawaan serta badan terdakwa.
Pada saat diperiksa, dari lubang dubur terdakwa keluar cairan yang sangat mencurigakan. Untuk memastikan hal itu, petugas kemudian membawa terdakwa Maisarah alias Mai ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan Rontgen.
“Dari hasil rontgen, petugas berhasil menemukan 3 buah kondom didalam perut terdakwa. Setelah dikeluarkan, ternyata kondom tersebut berisi plastik bening kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 175 gram,” ujar Samuel.
Usai penangkapan, terdakwa Maisarah alias Mai kemudian di serahkan ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan terdakwa Maisarah alias Mai Setelah diserahkan ke pihak BNNP Kepri, ternyata barang haram ini Ia bawa dari Malaysia menggunakan Kapal MV Citra Indomas tujuan Kota Batam atas suruhan AHO (DPO) di Malaysia.
“Saya di suruh AHO (DPO) untuk membawa barang haram ini ke Batam dengan upah RM 3000 (Ringgit Malaysia). Untuk mengelabuhi petugas, sabu - sabu ini saya masukan kedalam perut melalui dubur,” terang terdakwa Maisarah, seperti diuraiakan dalam surat dakwaan.
Atas Perbuatannya, terdakwa Maisarah alias Mai dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal Pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Mendengar uraian surat dakwaan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi - saksi.
“Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita jadwalkan minggu depan,” kata Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa, masing-masing sebagai hakim anggota.
*Adonara*