Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengungkapkan kembali penindakan narkotika jenis Methamphetamin/Sabu. Selasa, (25/02/2020)
"Penegahan ke 19 ini, berkat kerjasama Bea Cukai (BC) Batam, Bea Cukai Tanjung Mas dan BNNP Jawa Tengah. Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas - Jawa Tengah, bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu," terangnya.
Atas dasar informasi tersebut, lanjutnya pada hari Kamis (20/2) pagi petugas BC Bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya. dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu.
Barang Bukti |
Hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan (Rontgen) ke RS. Awal Bros Batam. Disitu kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul, pada citra rontgen pada dubur penumpang tersebut.
"Pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 kapsul tersebut adalah sabu sebanyak 303 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.," ungkapanya di Kantor KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam.
Berikut data pelaku dari KPU BC Batam:
Nama : Fajar Edi Saputra (WNI).
Alamat : Batu Aji - Batam.
Barang Bukti : Berat Bruto 303 Gram Sabu.
"Pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3 kapsul tersebut adalah sabu sebanyak 303 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.," ungkapanya di Kantor KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam.
Berikut data pelaku dari KPU BC Batam:
Nama : Fajar Edi Saputra (WNI).
Alamat : Batu Aji - Batam.
Barang Bukti : Berat Bruto 303 Gram Sabu.
Andi Pratama