Tegahan Ke-19, Sabu 303 Gram Dalam Dubur ke Surabaya


Tegahan Ke-19, Sabu 303 Gram Dalam Dubur ke Surabaya

Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna mengungkapkan kembali penindakan narkotika jenis Methamphetamin/Sabu. Selasa, (25/02/2020)

"Penegahan ke 19 ini, berkat kerjasama Bea Cukai (BC) Batam, Bea Cukai Tanjung Mas dan BNNP Jawa Tengah. Awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas - Jawa Tengah, bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu," terangnya.

Atas dasar informasi tersebut, lanjutnya pada hari Kamis (20/2) pagi petugas BC Bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya. dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu.

Barang Bukti
Hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan (Rontgen) ke RS. Awal Bros Batam. Disitu kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul, pada citra rontgen pada dubur penumpang tersebut.

"Pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3  kapsul tersebut adalah sabu sebanyak 303 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.," ungkapanya di Kantor KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam.

Berikut data pelaku dari KPU BC Batam:
Nama : Fajar Edi Saputra (WNI).
Alamat : Batu Aji - Batam.
Barang Bukti : Berat Bruto 303 Gram Sabu.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama