Tampar Muka Pacarnya, Zidan Dihukum 3 Bulan Penjara


Tampar Muka Pacarnya, Zidan Dihukum 3 Bulan Penjara

Terdakwa Zidan -
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Cemburu buta, kerap kali membuat orang menjadi tidak berpikir secara jernih dalam melakukan segala sesuatu perbuatan.

Inilah yang tengah dialami remaja 18 tahun bernama Muhammad Rifky Zidan, sehingga mengantarkannya ke balik jeruji besi selama 3 bulan.

Pasalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2020), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, perbuatan terdakwa Muhammad Rifky Zidan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rifky Zidan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Taufik Nainggolan, saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan amar putusan, kata Taufik, mejalis hakim menyatakan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa sudah memenuhi anasir-anasir pidana, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, sebut dia, sudah dikurangi 1 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan.

“Majelis hakim sudah mengurangi hukuman kamu menjadi 3 bulan dari tuntutan JPU. Apakah dengan putusan ini kamu menerima, piki-pikir atau banding,” tanya Taufik.

Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa Muhammad Rifky Zidan tanpa berpikir panjang langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Saya terima yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lannya,” jawab terdakwa Zidan sambil tertunduk.

Pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020), jaksa mengungkapkan kasus penganiayaan itu berawal ketika terdakwa Rifky datang ke Mega Mall dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Namun pada saat hendak menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacarnya sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertemu.

Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib, terdakwa  kembali lagi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban. Namun dalam perjalanan, terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara, tepatnya di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

"Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu," ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena emosi, terdakwa langsung menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali. 

Dari kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak di dahi tengah dan luka lecet di bibir atas.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Pungkas JPU Immanuel, menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada saat persidangan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama