Ayah Bejat saat Diamankan Polisi - |
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Entah apa yang merasuki pikirannya, As (45) Tega setubuhi anak kandungnya " bunga "(15 tahun). Pelaku kini diamankan Polsek Sungkai Selatan dengan ancaman puluhan tahun penjara karena melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sabtu (15/2/2020).
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Safrie R SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono SIK, menyampaikan bahwa
peristiwa naas bagi korban, terjadi pada
hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 11.00 Wib.
" Sebut saja "Bunga" (15) itu, terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri, di Desa Sumber Agung Kec Muara Sungkai. Saat itu korban sedang istirahat di kamar tidurnya , Pelaku AS masuk, membekap mulut dan lansung menyetubuhi korban. Apes saat itu aksi bejat pelaku diketahui oleh isterinya (ibu kandung korban), dan pelaku lansung kabur ke arah perkebunan Karet belakang rumah. " Ujar Kompol Arjon Safrie R SH.
Lanjutnya, warga sekitar yang mendengar peristiwa tersebut, merasa geram atas aksi tak senonoh itu, sehingga warga mencari pelaku.
" Anggota saya yang mendapat laporan, datang bersama perangkat desa, turut bersama sama mencari pelaku, namun saat itu belum ditemukan.
Malam harinya sekira pukul 23.30 wib warga berhasil menangkap pelaku AS yang masih sembunyi di kebun. Saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan, tentu hal ini membuat warga tersulut emosinya hingga wargapun memukuli pelaku, akibatnya pelaku mengalami memar di bagian muka, Sesaat Kasubsektor datang lansung menyelamatkan dan mengamankan pelaku dari kerumunan warga, " jelas Kapolsek
Tambahnya, karena kondisi pelaku AS mengalami memar di bagian muka, lansung kami bawa ke Puskesmas Ketapang guna dilakukan pengobatan.
Sampai saat ini pelaku masih di rawat dengan penjagaan ketat anggota Polsek untuk nantinya akan menjalani proses hukum.
(Edian)