Foto Kiriman dari KPU BC Tipe B Batam |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam berhasil melakukan penegahan narkotika yang diseludupkan melalui paket barang kiriman keluar Batam tujuan Pulau Jawa. Senin, (17/02/2020)
Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna menjelaskan awalnya petugas bea dan cukai mencurigai salah satu paket barang kiriman, berdasarkan hasil citra X-ray satu karung barang kiriman (berisi beberapa paket) dengan tujuan Jakarta Selatan.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut dan kedapatan sebuah paket berisi tas yang didalamnya ada dua bungkus plastik berisi butiran kristal. Pada hari Rabu (12/2) pukul 08.30 WIB, di lokasi tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pukadara Pranaperkasa," terangnya.
Selanjutnya barang tersebut, lanjutnya dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi dua bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine/Sabu. Namun, pihak pengirim dan penerima barang yang tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi.
Mengingat nomor telpon dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi. Ia melanjutkan tidak lanjut terhadap barang bukti tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) untuk proses penanganaman lebih lanjut.
"Barang bukti dua bungkus plastik bening berisi Sabu dengan berat brutto 205,1 gram, modus disembunyikan di dalam tas. Barang lain satu buah CN/Resi JNE, dan Identitas pelaku Shinta (pengirim) - Diana (penerima)," tutupnya.
Andi Pratama