Puluhan Ribu Gram Narkoba Dimusnahkan Polda Kepri


Puluhan Ribu Gram Narkoba Dimusnahkan Polda Kepri

Wakapolda Kepri Musnahkan BB Sabu
BATAM I KEJORANEWS.COM : Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH menyampaikan sebanyak 24.966,9 gram Sabu, 30.780 butir Ekstasi, dan 5.155,42 gram ganja dimusnahkan. Selasa, (11/02/2020)

Terdapat 17 orang pelaku terdiri dari 2  Warga Negara Asing (WNA) dan 15 Tersangka Warga Negara Indonesia (WNI), diamankan selama periode Desember 2019 sampai dengan Januari 2020.

"Sebagian besar tersangka merupakan warga Negara Indonesia, dan patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi seperti ini. Karena para tersangka inilah yang merusak generasi-generasi bangsa, merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba dan mereka adalah musuh Bangsa dan Negara," tegasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
Wakapolda Bersama Pelaku dan Barang Bukti
"Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya.

Selanjutnya, dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Wakapolda kepri, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kabid Humas polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Bea dan Cukai Kejaksaan Tinggi kepri, BPPOM, Penasehat Hukum dan LSM Granat.

Barang bukti Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, untuk Narkoba jenis pil ekstasi di blender dan untuk Narkoba jenis Ganja di bakar. Selesai dimusnahkan keseluruhan barang bukti dibuang kedalam septic Tank.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama