Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK (pegang mix) |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Tim Sat Brimob bersama Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap penculikan dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal. Minggu, (16/02/2020)
Wadansat Brimob Polda Kepri AKBP Dwi Yanto Nugroho S.IK menyampaikan pengungkapan tindak pidana penculikkan dan pengiriman PMI illegal dapat terungkap berkat kordinasi dan kerjasama yang baik antar Polres Jakarta Utara, Sat Brimob Polda Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri.
"Pada hari Rabu (12/2), Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, kota Batam. Selanjutnya melakukan pengeledahan (dirumah) dan ditemukan dua orang pelaku penculikkan serta beberapa orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," terangnya.
"Korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak Inisial V, jenis kelamin perempuan, 13 Tahun yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM, perempuan, 19 tahun dan inisial MD, perempuan, 20 Tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban," tutupnya.
Hal tersebut disampaikan pada ungkap kasus yang dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepulauan Riau.
"Pada hari Rabu (12/2), Tim Sat Brimob Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kavling Saguba, Sungai binti Kecamatan Batu Aji, kota Batam. Selanjutnya melakukan pengeledahan (dirumah) dan ditemukan dua orang pelaku penculikkan serta beberapa orang PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," terangnya.
"Korban penculikan tersebut berasal dari Pademangan, Jakarta Utara, korban seorang anak Inisial V, jenis kelamin perempuan, 13 Tahun yang dibawa oleh dua orang pelaku berinisial PM, perempuan, 19 tahun dan inisial MD, perempuan, 20 Tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumahnya korban," tutupnya.
Hal tersebut disampaikan pada ungkap kasus yang dihadiri oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepulauan Riau.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK (dua dari kiri) |
Berikutknya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK mengatakan sebanyak 7 korban PMI yang akan dikirim ke Malaysia berhasil diselamatkan di lokasi tersebut.
Pelaku inisial EB alias Enos sudah melakukan kegiatan tersebut, selama 2 tahun, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan (Cleaning Service) di kawasan perumahan.
"Dimana dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 RM. Dan Barang bukti yang diamankan 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM," katanya.
Pelaku penempatan dan pengiriman PMI secara illegal, Ia melanjutkan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83, UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam. Apabila dilingkungan tempat tinggal ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas," tutupnya.
Pelaku inisial EB alias Enos sudah melakukan kegiatan tersebut, selama 2 tahun, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yaitu mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai petugas kebersihan (Cleaning Service) di kawasan perumahan.
"Dimana dari kegiatan tersebut pelaku biasanya mendapat keuntungan dari agen di Malaysia sebesar 7000 RM. Dan Barang bukti yang diamankan 3 Paspor, 1 unit Handphone, 1 Buku Tabungan, 4 lembar bukti penarikan uang di ATM, dan 2 Kartu ATM," katanya.
Pelaku penempatan dan pengiriman PMI secara illegal, Ia melanjutkan dikenakan pasal 81 dan atau pasal 83, UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar. Dan untuk pelaku penculikkan dikenakan pasal Pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
"Dihimbau kepada masyarakat yang ada di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam. Apabila dilingkungan tempat tinggal ada ditemukan kegiatan atau upaya perekrutan untuk dipekerjakan keluar negeri secara illegal, hendaknya segera melakukan kordinasi dan sampaikan informasi tersebut ke aparat terkait seperti, RT, RW, Lurah dan Bhabinkamtibmas," tutupnya.
Andi Pratama