Tersangka RZ - |
LAMPUNG UTARA I KEJORANEWS.COM : Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, berinisial RZ diamankan oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara.
Kasat Reskrim AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin (17/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskan Hendrik, RZ ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan diduga kuat menyimpangkan Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 411.803.600 dari total anggaran sebesar Rp 1,1 miliar.
“Kami lakukan penyelidikan sejak tahun 2018 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat, barang bukti yang ikut diamankan yakni sejumlah dokumen kegiatan tahun 2017,” ujar M Hendrik. Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut diungkapkan Hendrik, penggunaan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Kasat, yakni melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.
"Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
(Edian)