Kompak Jualan Sabu, Ibu dan Anak Dihukum 8 dan 10 Tahun Penjara


Kompak Jualan Sabu, Ibu dan Anak Dihukum 8 dan 10 Tahun Penjara

Terdakwa Hadijah usai Putusan Hakim -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus penyalahgunaan Narkotika di Kota Batam semakin memprihatinkan. Pasalnya dua orang terdakwa yang baru - baru ini divonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, ternyata Ibu dan Anaknya yang masih remaja.

Ibu dan Anak tersebut, yakni terdakwa Hadijah alias Mamak dan terdakwa Ari bin Muhammad.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan, kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah karena nekad menjadi bandar Narkoba jenis sabu di Kota Batam.

“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2)  juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ketua majelis hakim, Reni Pituah Ambarita, saat membacakan amar putusan, Selasa (4/2/2020) di PN Batam.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Reni, perbuatan Ibu (terdakwa Hadijah-red) dan Anaknya (terdakwa Ari-red) sangat meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Oleh sebab itu, lanjutnya, tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hadijah alias Mamak dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sementara untuk terdakwa Ari bin Muhammad dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Reni.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, ternyata lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Nurhasaniati, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 10 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Hukuman kalian kami kurangi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan hukuman ini, apakah kalian menerima, pikir-pikir atau banding,? tanya Reni.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Ibu dan Anak ini hanya bisa tertunduk sambil mengatakan menerima putusan tersebut.

“Kami terima putusan tersebut yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” jawab kedua terdakwa.

Berbeda dengan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina masih menyatakan pikir-pikir.

“Dari putusan ini, Saya menyatakan pikir-pikir. Soalnya saya bukan Jaksanya, tapi saya hanya sebagai jaksa pengganti yang mengikuti proses persidangan ini,” Kata JPU Frihesti yang menggantikan JPU Nurhasaniati pada saat persidangan.

Untuk diketahui, Ibu dan Anak ini terpaksa diseret ke meja persidangan setelah ditangkap aparat kepolisan karena tersandung kasus jual beli sabu-sabu.

Hal ini diungkapkan JPU Nurhasaniati dalam surat dakwaan yang menyebutkan bahwa, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa di kampung mereka sering terjadi transaksi jual beli sabu.

Dari informasi tersebut, kata JPU Nurhasaniati, polisi langsung mengamankan terdakwa Ari bin Muhammad di SPBU samping Harbour Bay, pada saat hendak memberikan 2 bungkus sabu kepada seorang pemesan bernama Acil (DPO).

“Terdakwa Ari ditangkap polisi pada saat mengantarkan sabu pesanan Acil, atas perintah Abdul Afif (DPO),” terang Nur, sapaan akrab JPU Nurhasaniati.

Setelah menangkap terdakwa Ari bin Muhammad, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Hadija alias Mamak, yang merupakan Ibu kandung dari terdakwa Ari di rumahnya yang beralamag di Ruli Kampung Damai, RT 01 RW 07 No.67 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

“Polisi menangkap terdakwa Hadija alias Mamak berdasarkan hasil pengembangan dari terdakwa Ari bin Muhammad, karena menurut pengakuannya, seluruh uang hasil penjualan sabu disetorkan ke Ibunya (Hadija - red),” pungkasnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah kedua terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket bungkus dari dalam kasur tempat tidur terdakwa dengan berat total 11,36 gram.

Atas perbuatannya, Ibu dan Anak ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (2)  juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama