Pembagian KIA di Sekolah Taman Anak - Anak |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil), Said Khaidar mengatakan proses pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini masih terus berjalan. Kamis, (20/02/2020)
"Sebanyak 4.362 KIA telah diterbitkan Disdukcapil Kota Batam hingga Februari ini. Untuk pendataan dan pendistribusian kita masih melalui sekolah-sekolah khususnya taman kanak-kanak (TK),” katanya
Ia melanjutkan, dalam proses pendataan, Disdukcapil dibantu pihak kecamatan dan petugas turun ke sekolah Taman Kanak - Kanak untuk mendata jumlah peserta didik di sana. KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Masa aktif KIA akan berakhir, sejalan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak tersebut kelak.
“Manfaat dari KIA ini antara lain memudahkan pencatatan angka kelahiran dan pertumbuhan jumlah penduduk Batam. Jadi ke depan data kependudukan akan semakin lengkap,” katanya di Sekupang (20/2).
Blangko KIA berbeda dengan blangko KTP-elektronik. Karena KIA berwarna merah muda. Sedangkan KTP-elektronik berwarna biru. Adapun berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan KIA ini adalah fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, KTP-elektronik orang tua, serta pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
“KIA ini ada dua macam. Untuk anak usia 0-5 tahun KIA-nya tidak menggunakan foto. Sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun ada fotonya,” tutup Said Khaidar.
Andi Pratama