RDPU di Komisi IV |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ketua Komisi IV, Ides Madri menyampaikan bahwa pihaknya meminta kepada pemilik Rumah Sakit Camatha Sahidya, untuk dapat duduk bersama-sama dengan karyawannya. Jum'at, (14/02/2020)
"Kita akan beri waktu dalam satu minggu, harus ada penegasan dari rumah sakit. Mereka ini tetap kerja, atau di PHK dengan segala konsekuensi, aturan hukum yang berlaku dan memandang hak-hak pekerja. Ini menjadi atensi kami akan memantau, dan dalam waktu dekat, setelah reses kami akan melakukan sidak kesana, akan melihat seperti apa tindak lanjutnya," terangnya.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terakit dengan PHK sepihak karyawan Rumah Sakit (RS) Camatha Sahidya. Diruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam, (13/2) Batam Centre - Batam. Dihadiri oleh, Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Batam, Kapolsek Sei Beduk, Dinas Kesehatan Kota Batam, serta Asosiasi Perawat dan Bidan (PPNI, ARSSI)
Sebelumnya, penyampaian dari Perwakilan karyawan, Maulidah menyampaikan pada bulan Desember 2019 terdapatnya isu di jualnya RS Camatha Sahidya kepada RS Awal Bros group, sehingga menimbulkan keresahan akan status pekerjaan, dan belum adanya informasi resmi dari management.
Selanjutnya, pemilik rumah sakit mengadakan pertemuan dan mengatakan bahwasanya sudah ada negoisasi dengan RS Awal Bros Group, dan akan join management, dan pada bulan Januari Direktur Camatha Sahidya yang lama di ganti oleh Direktur dari Awal Bros, selanjutnya melakukan pencatatan aset.
Selain itu, lanjutnya karyawan membentuk pengurus dan anggota PUK FSP Farkes SPSI RS Camatha Sahidya. Berjalan beberapa lama, oleh pihak RS Camatha Sahidya menduga telah menggagalkan jual beli RS, sehingga diadakan pertemuan dengan menghadirkan Pengawas Disnaker Kepri.
"Dalam pertemuan tersebut dikatakan oleh anak dari pemilik rumah sakit, terganggunya proses jual beli karena adanya serikat pekerja untuk itu RS Camatha Sahidya menawarkan PHK," terangnya.
Sementara, menurutnya di dirikannya serikat untuk memajukan rumah sakit bukan minta PHK. Namun begitu, lanjutnya para pekerja meminta pertemuan Bepartit hingga 2,3,4 kali dan tidak di tanggapi, tapi karyawan tetap melakukan aktifitas seperti biasa.
"Dalam pertemuan tersebut dikatakan oleh anak dari pemilik rumah sakit, terganggunya proses jual beli karena adanya serikat pekerja untuk itu RS Camatha Sahidya menawarkan PHK," terangnya.
Sementara, menurutnya di dirikannya serikat untuk memajukan rumah sakit bukan minta PHK. Namun begitu, lanjutnya para pekerja meminta pertemuan Bepartit hingga 2,3,4 kali dan tidak di tanggapi, tapi karyawan tetap melakukan aktifitas seperti biasa.
"Pada tanggal 04 Februari 2020, 27 karyawan di PHK secara sepihak. Untuk itu, dalam pertemuan RDP ini kami meminta pihak RS dapat memutuskan akan nasib kami, dalam waktu satu minggu kedepan," tutupnya dengan membacakan tuntutan diantaranya mempekerjakan kembali seluruh orang yang telah di PHK, Membayar seluruh gaji pekerja sesuai dengan UMK sekaligus memberikan slip gaji pekerja, Membayar upah lembur pekerja yang bekerja lembur di hari libur nasional.
Peserta Rapat |
Berikutnya, Direktur RS Camatha Sahidya, dr.Ibrahim menyampaikan Isu ini awalnya dari bulan November 2019, setelah akretidasi baru dilanjutnya proses jual beli Rumah Sakit.
"Pada tanggal 17 Januari 2020, ada pertemuan. Saya ditunjuk sebagai direktur secara lisan oleh pihak RS Awal Bros (Pembeli), dan selanjutnya pada bulan Februari terdapat kendala proses jual beli tidak dilanjutkan," terangnya.
"Soal PHK ini saya tidak mengetahui, proses kejadian itu yang dapat menjelaskan kuasa hukum RS. Dan saya pun tidak mungkin melarang proses jual beli Rumah Sakit ini, karena saya juga dipekerjakan juga disini," ungkapnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kuasa Hukum RS. Camatha Sahidya, Ali Amran mengatakan dengan adanya aksi yang terjadi, dan menyakut keselamatan banyak nyawa manusia, karena ini Rumah Sakit. Di bulan Febuari 2020, hasil dari pertemuan dengan pihak managemen maka diputuskan untuk membuat surat pemutusan hubungan kerja.
"Terkait tuntutan oleh pihak perusahaan ada beberapa yang disetujui, namun begitu oleh teman-teman masih melanjutkan aksi hingga hari ini," katanya.
Selanjutnya, Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi menerangkan bahwa berkas kasus sudah masuk, tapi belum di proses karena masih ada yang kurang. Disini perusahaan punya wewenang untuk mengeluarkan PHK bukan pekerja yang minta PHK.
"Pada tanggal 17 Januari 2020, ada pertemuan. Saya ditunjuk sebagai direktur secara lisan oleh pihak RS Awal Bros (Pembeli), dan selanjutnya pada bulan Februari terdapat kendala proses jual beli tidak dilanjutkan," terangnya.
"Soal PHK ini saya tidak mengetahui, proses kejadian itu yang dapat menjelaskan kuasa hukum RS. Dan saya pun tidak mungkin melarang proses jual beli Rumah Sakit ini, karena saya juga dipekerjakan juga disini," ungkapnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, Kuasa Hukum RS. Camatha Sahidya, Ali Amran mengatakan dengan adanya aksi yang terjadi, dan menyakut keselamatan banyak nyawa manusia, karena ini Rumah Sakit. Di bulan Febuari 2020, hasil dari pertemuan dengan pihak managemen maka diputuskan untuk membuat surat pemutusan hubungan kerja.
"Terkait tuntutan oleh pihak perusahaan ada beberapa yang disetujui, namun begitu oleh teman-teman masih melanjutkan aksi hingga hari ini," katanya.
Selanjutnya, Disnaker Kota Batam, Hendra Gunadi menerangkan bahwa berkas kasus sudah masuk, tapi belum di proses karena masih ada yang kurang. Disini perusahaan punya wewenang untuk mengeluarkan PHK bukan pekerja yang minta PHK.
"Namun begitu, hak-hak pekerja harus di penuhi. karena kami disini hanya mediator, beda dengan pengawas," tutupnya di hadapan 27 karyawan RS Camatha Sahidya yang telah bekerja selama 23 Tahun.
Andi Pratama