Fasilitasi Praktek Prostitusi, GM The Exotic Pub & Karaoke " Goal"


Fasilitasi Praktek Prostitusi, GM The Exotic Pub & Karaoke " Goal"

Para Terdakwa -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Ahmad Yunizaf dan Amran Hasibuan,  General Manager dan Manager Operasional The Exotic Pub & Karaoke akhirnya didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2020).

Pada persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa selaku General Manager dan Manager Operasional
di The Exotic Pub & Karaoke, kedua terdakwa yang bisa mengambil keputusan untuk menerima seseorang bekerja sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO) di Exotic Club tersebut.

Hal itu diungkapkan saksi korban Erna Yunita Saputri yang dihadirkan oleh JPU Samuel Pangaribuan sebagai saksi di hadapan majelis hakim, Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Menurut saksi korban Erna, bahwa di The Exotic Pub & Karoke tersebut merupakan tempat Praktek Prostitusi yang menyediakan fasilitas Wanita Pemandu Lagu untuk melayani tamu berhubungan intim dan menyediakan tempat untuk melakukan Perbuatan Asusila.

“Benar yang mulia, Saya dan seorang tamu diamankan aparat kepolisian sesaat setelah melakukan hubungan intim di kamar 307 hotel l,“ terang saksi Erna Yunita Saputri.

Bahkan, kata Erna, apabila tamu ditemani Pemandu Lagu (LC) maka tamu harus membayar sebesar Rp 400 ribu dan apabila tamu meminta untuk dilayani Wanita Penyambut Tamu (GRO) maka tamu harus membayar Rp 500 ribu.

“Uang layanan yang Saya terima sebesar Rp 500 ribu akan dibagi dua, yakni Rp 250 ribu untuk saya sendiri dan Rp 250 ribu lainnya untuk masuk ke kas perusahaan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi korban, sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim selama satu minggu untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk pembacaan tuntutan, sidang kita tunda hingga satu minggu kedepan. Memerintahkan JPU agar menghadirkan Terdakwa pada persidangan yang akan datang,” kata Taufik, sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, JPU Samuel Pangaribuan mendakwa Ahmad Yunizaf dan Amran Hasibuan karena selaku General Manager dan Manager Operasional The Exotic Pub & Karaoke telah memfasilitasi tempat Praktek Prostitusi yang menyediakan fasilitas Wanita Pemandu Lagu untuk melayani tamu berhubungan intim dan menyediakan tempat untuk melakukan Perbuatan Asusila.

Selain itu, kata Samuel, kedua terdakwa mempunyai kewenangan untuk menerima seseorang bekerja sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO) di Exotic Club tersebut, dengan tujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan dari sisi omset penjualan minuman dan fee dari layanan seks yang diberikan para pemandu lagu dan penyambut tamu.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata JPU Samuel pada persidangan beberapa waktu lalu.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama