Purnama S.IP - |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan membuka pendaftaran seleksi perangkat desa untuk mengisi kekosongan jabatan.
Mengutip jadwal resmi yang dikeluarkan Pemerintah Desa Tarempa Barat pendaftaran akan berlangsung dari 19 Februari 2020 sampai 28 Februari 2020 bertempat di Kantor Desa Tarempa Barat.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi dari tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 2 Maret 2020, setelah itu baru diumumkan hasil seleksi administrasi tersebut.
Setelah tahapan tersebut akan dilaksanakan tes tertulis dan tes komputer bagi peserta yang lolos seleksi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara.
Panitia Seleksi Purnama S.IP yang juga sebagai Sekretaris Desa Tarempa Barat mengatakan dasar perekrutan perangkat desa telah diatur oleh Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Pengangkatan perangkat Desa tidak lagi secara periodesasi kecuali perangkat desa yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Sementara perangkat desa yang umurnya kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun," jelasnya kepada kejoranews.com, Rabu (26/02/2020).
Adapun tujuan perekrutan ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas dan mendapatkan bakal calon Perangkat Desa sebanyak mungkin sehingga memungkinkan Tim Penjaringan dan Penyaringan untuk memilih atau menyeleksi calon sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan Desa.
"Semakin banyak bakal calon yang berhasil dikumpulkan maka akan semakin baik karena kemungkinan untuk mendapatkan calon terbaik akan semakin besar," singgung purnama.
Purnama juga mengungkapkan untuk sekarang perangkat desa tidak lagi dipandang sebelah mata karena ada kesetaraan dengan PNS golongan II A.
"Kini posisi jabatan ini tidak lagi dipandang sebelah mata apalagi ditahun 2020 ini pemerintah menyetarakan gaji perangkat desa setara dengan PNS Golongan II A," tuturnya.
Ia mengatakan dalam sebuah sistem diperlukan stabilitas dalam mengisi kekosongan jabatan sehingga akan berpengaruh pada kinerja yang sedang dijalankan dan jika dibiarkan kosong maka akan berdampak pada hasil yang akan dicapai.
"Untuk menghindari hal tersebut kami Pemerintah Desa Tarempa Barat melakukan perekrutan perangkat desa untuk mengisi formasi kosong antara lain kaur perencanaan dan kasi pelayanan," ucapnya.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk menghindari asumsi khalayak ramai terhadap Kepala Desa bertindak sewenang-wenang dan menyalahgunakan kewenangan dalam setiap tindakan ataupun keputusannya.
Terakhir dia menyampaikan saat ini sudah ada beberapa orang yang mendaftarkan diri ke panitia seleksi perangkat desa.
"Sampai saat ini tanggal 26 Februari 2020 yang mendaftarkan diri baru ada 7 orang," tutupnya.
(Ardian)