Curi Minyak, Nahkoda dan ABK Kapal TB. Marco Dituntut 2 Tahun Penjara, Penadah 1,2 Tahun


Curi Minyak, Nahkoda dan ABK Kapal TB. Marco Dituntut 2 Tahun Penjara, Penadah 1,2 Tahun

Para Terdakwa-
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Ivan Khalifah, Nahkoda kapal TB. MARCO yang mencuri minyak milik PT Permata Lautan Mandiri, akhirnya tersenyum puas, setelah hanya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Agung Setyadi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Pengganti Immanuel Baeha, terdakwa Ivan Khalifah selaku Nahkoda dan 9 terdakwa lainnya  yang merupakan Anak Buah kapal (ABK) TB. Marco dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Immanuel, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/2/2020).

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, kata Immanuel, ada dua pertimbangan yang menjadi acuan JPU, yaitu hal memberatkan dan hal meringankan.

Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah dilakukan berulang kali sehingga meresahkan masyarakat, serta mengakibatkan kerugian bagi PT Permata Lautan Mandiri. Sementara hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebaliknya, sebut Immanuel, terdakwa Jupen Sius selaku Nahkoda Kapal dan terdakwa M. Taufik Hidayat selaku ABK Kapal TB. Glansen 88 yang didakwa oleh JPU sebagai Penadah minyak hasil curian dituntut dengan pidana penjara selama 1,2 tahun.

“Menyatakan terdakwa Jupen Sius dan terdakwa M. Taufik Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana masing-masing 1 tahun dan 2 bulan penjara,” tambahnya.

Usai mendengar tuntutan, Ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus, Marta Napitupulu dan Reni Pituah Ambarita menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaab putusan.

Dijelaskan JPU Muhammad Riski Harahap dalam surat dakwaan, kasus ini berawal ketika kapal TB. Marco yang nahkodai oleh terdakwa Ivan Khalifah menarik 1 unit Kapal Tongkang Permata Success 5001 yang mengangkut Minyak fame (fatty acid methyl ester-red) sebanyak lebih kurang 4 juat liter bertolak dari Perairan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam untuk diantarkan ke Pelabuhan Pertamina Tanjung Uban.

“Pada saat proses pemindahan, keseluruhan minyak didalam Tongkang tidak diturunkan ke tangki milik PT Permata Lautan Mandiri di pelabuhan Pertamina Tanjung Uban, tetapi di pindahkan ke Tangki Penyimpanan kapal TB Marco,” kata Riski.

Rencananya, kata dia, Minyak sisa dari tongkang tersebut akan dijual kepada para penadah untuk keperluan sehari-hari di atas Kapal.

Namun sial, ketika sedang melakukan aktivitas jual beli di perairan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, para terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan tersebut.

“Para terdakwa ini ditangkap petugas Bakamla RI ketika sedang melakukan proses pemindahan minyak  Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebanyak 14 ribu Liter dari Kapal TB. Marco ke Kapal TB. Glansen 88,” kata JPU Muhammad Riski Harahap, pada persidangan sebelumnya yang beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Menurut pengakuan para terdakwa setelah penangkapan, minyak yang dipindahkan dari kapal TB Marco ke kapal TB Glansen 88 berasal  dari Tongkang Permata Succses yang tidak diturunkan kedalam tangki milik PT Permata Lautan Mandiri di Tanjung Uban.

Selanjutnya, minyak hasil sedotan dari Tongkang Permata Succses 5001 ke kapal TB Marco sebanyak 14 ribu liter tersebut kemudian dijual ke Nahkoda kapal TB Glansen 88 seharga Rp 53 juta.

“Minyak yang disedot oleh para terdakwa dijual kepada Nahkoda kapal TB Glansen 88. Namun dari kesepakatan Rp 53 juta, baru dibayar uang muka sebesar Rp 15 juta,” pungkasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Permata Lautan Mandiri mengalami kerugian hingga 14 ribu Liter minyak FAME.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama