Cemburu, Tampar Muka Pacar, Zidan Dituntut 4 Bulan Penjara


Cemburu, Tampar Muka Pacar, Zidan Dituntut 4 Bulan Penjara

Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Seorang remaja 18 tahun bernama Muhammad Rifky Zidan, dituntut 4 bulan penjara setelah menganiya kekasihnya Nuradisty Endah Oktari.

Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/2/2020). Zidan dianggap melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.

“ Meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Rifky Zidan dengan pidana penjara selama 4 bulan,” Kata JPU Samuel saat membacakan surat tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, kata Samuel, ada beberapa pertimbangan, di antaranya hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka lebam di muka korban serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Taufik Nainggolan kemudian menanyakan kepada terdakwa Muhammad Rifky Zidan apakah akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis atau dilakukan secara lisan.

“Saya akan mengajukan Pledoi secara lisan saja yang mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulainginya,” kata terdakwa Muhammad Rifky Zidan menjawab pertanyaan hakim.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangn selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

“Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga Minggu depan untuk pembacaan putusan,” tutup Taufik.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2020), jaksa mengungkapkan kasus penganiayaan itu berawal ketika terdakwa Rifky datang ke Mega Mall dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Namun pada saat hendak menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacarnya sehingga terdakwa mengurungkan niatnya untuk bertemu.

Selanjutnya pada pukul 21.00 Wib, terdakwa  kembali lagi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban. Namun dalam perjalanan, terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara, tepatnya di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

"Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu," ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena emosi, terdakwa langsung menampar wajah saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali. 

Dari kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak di dahi tengah dan luka lecet di bibir atas.

"Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Pungkas JPU Immanuel, menggantikan JPU Samuel Pangaribuan pada saat persidangan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama