BB: Pasport dan Tiket Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Berawal dari medai sosial (Facebook/FB), Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengungkap tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kamis, (23/01/2020)
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia memasang iklan di FB dengan judul Lowongan Kerja Batam, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Menindak lanjuti hal tersebut, dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Kemudian pada jam 15.00 WIB (22/1), bertempat di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial P R alias M, (perempuan, WN Malaysia) dan satu orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li (perempuan, WN Malaysia) yang merupakan rekan pelaku.
"Atas kejadian itu tim berhasil menyelamatkan dua orang korban (An: Noviana dan Poibe) asal Kota Batam, serta mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam - Situlang Laut, Malaysia," ungkapnya.
"Terhadap pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 15 Miliar," tutupnya didampingi Kabid Humas Polda Kepri.
Andi Pratama