Para Terdakwa - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, akhirnya memvonis mati Tiga terdakwa kepemilikan 52 Kilogram Narkotika jenis sabu - sabu.
Vonis mati ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan serta Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, masing - masing sebagai hakim anggota di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha dan para terdakwa.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Piara alias Firman, terdakwa Rusman alias Man dan terdakwa Firman alias Pire dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Taufik Nainggolan saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2020).
Menurut Taufik, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan pemufakatan jahat sesuai dengan pasal 114 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain melanggar pasal yang di dakwakan, kata Taufik, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
“Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan dalam diri para terdakwa. Sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum,” ujar Taufik.
Vonis Mati terhadap para terdakwa, lanjut Taufik, karena kejahatan yang telah dilakukan ketiganya sangat membahayakan, serta mereka merupakan anggota sindikat peredaran narkotika antar negara.
“Para terdakwa memiliki dan mengendalikan Narkoba berupa sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 52.156 gram sabu. Kalau sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, bisa membahayakan generasi muda,” sebutnya.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut agar para terdakwa dijatuhi pidana mati.
Atas vonis tersebut, para terdakwa terlihat hanya tertunduk dan tidak berkata sepatah katapun.
Melihat itu, Ketua majelis hakim kemudian mengatakan bahwa, apabila para terdakwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, dapat melakukan upaya hukum banding.
“Karena kalian hanya terdiam, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk berpikir-pikir, untuk melakukan upaya hukum lainnya. Hak yang sama juga di berikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Berdasarkan uraian dari JPU Immanuel pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap oleh BNN pusat di beberapa tempat berbeda.
Awalnya, kata Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha, anggota BNN Pusat menangkap terdakwa Rusman setelah menerima 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dari terdakwa Firdaus di pelabuhan Kota Baru, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Masih kata Nuel, Setelah menangkap terdakwa Rusman, Anggota BNN Pusat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam (Kepri).
“Setelah menangkap terdakwa Rusman, anggota BNN kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Firdaus di Bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 26 April 2019,” Ujar Nuel, membacakan surat dakwaan.
Sementara terdakwa Piara alias Firman Bin H. Ape, lanjut Nuel, ditangkap oleh anggota BNN Pusat di Perumahan Tiban Modermott, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.
“Dari ketiga terdakwa yang berhasil ditangkap, anggota BNN Pusat berhasil menyita 3 (tiga) karung berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 52.156 Gram atau 52,1 Kilogram,” sebut Nuel.
Pada saat ditangkap dan di interogasi, ketiga terdakwa (Rusman, Firdaus dan Piara - red) mengaku barang haram ini merupakan milik seseorang bernama Suherman alias Toni (DPO). Mereka hanya ditugaskan untuk mengambil barang haram ini di Bengkalis, Dumai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*Adonara*