Terdakwa usai Sidang - |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Apes benar nasib Ramadhon Saleh, seorang pemulung yang ditangkap aparat kepolisian karena kasus kepemilikan 1,22 gram narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pemuda yang kesehariannya sebagai pemulung sampah ini divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Ketua majelis hakim, Christo E.N Sitorus, dalam amar putusannya menyebutkan perbuatan terdakwa Ramadhon Saleh telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ramadhon Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Christo saat membacakan amar putusan di PN Batam, Selasa (28/1/2020).
Masih kata Christo, selain pidana penjara, terdakwa Ramadhon juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha yang mengantikan JPU Rumondang dalam persidangan menyatakan pikir-pikir, karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
“Atas putusan tersebut, kami minta waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Nuel, sapaan akrab Immanuel Baeha.
Sementara itu, terdakwa Ramadhon Saleh yang dalam persidangan tanpa didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya terima putusannya yang mulia. Saya berjanji tidak akan mengulanginya,” kata terdakwa Ramadhon sambil tertunduk.
Diungkap dalam dakwaan, Pemuda yang kesehariannya sebagai pemulung ini didakwa karena menyimpan narkotika jenis sabu.
Dijelaskan JPU, terdakwa Ramadhon Saleh ditangkap oleh aparat kepolisian setelah memungut 3 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,22 gram dari tong sampah di pinggir jalan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan narkotika jenis sabu yang dipungut dari dalam tong sampah,” kata Nuel membacakan surat dakwaan.
Mendengar uraian surat dakwaan dari JPU, terdakwa yang hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya, Elisuita Sh, tidak membantah. Ia mengakui dan membenarkan semua isi dari surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Menurut pengakuannya, barang haram itu Ia dapatkan dari dalam tong sampah di pinggir jalan Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
“Waktu itu ada Razia Narkoba di Kampung Aceh oleh aparat Kepolisian. Tiba - tiba saya melihat orang ramai-ramai yang duduk dipinggir kolam berlarian sambil membuang bungkusan plastik kedalam tong sampah, makanya saya pungut,” terangnya.
Masih kata terdakwa, sudah 3 tahun ia menjadi pemulung dan pemakai sabu. “Sudah tiga tahun saya menjadi pemakai sabu. Tapi saya tidak pernah membelinya. sabu tersebut saya pungut dari sisa - sisa yang di buang orang ke tong sampah,” pungkasnya.
*Adonara*